Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

STOP STIGMA NEGATIF TERHADAP TENAGA KESEHATAN (PERAWAT) DI ERA COVID-19


makmurjayayahya.com - Masih segar dan sangat sedih diingatan kita seorang perawat meninggal dunia karena covid-19 ditolak oknum warga di Kabupaten Semarang, perlakuan kasar di Kota Semarang oleh oknum penjaga sekolah terhadap Perawat saat di ingatkan untuk memakai masker, muncul lagi kejadian baru perlakuan oknum pemerintah Kelurahan di daerah Palembang mengusir terhadap 6 orang perawat di RS siloam dan ini harus diusut tuntas.

 Informasi pengusiran ini diceritakan langsung oleh Direktur RS Siloam Sriwijaya, dr Bona Fernando. "Sepertinya dampak ke petugas medis akan lebih keras terasa. Hari ini 6 perawat saya yg padahal tidak positif covid-19 diusir oleh lurah setempat," ujarnya kepada Tribunsumsel.com
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda telah mengetahui kabar adanya kabar pengusiran perawat RS Siloam Palembang dari tempat tinggalnya. Finda, sapaan akrabnya akan segera melakukan kroscek. Ia berjanji akan memanggil oknum kelurahan tersebut. "Jika benar seperti itu (pengusiran) akan kita berikan sanksi," tegas Finda Ia juga berjanji akan meminta oknum tersebut meminta maaf kepada perawat. Jika tidak mau, jabatannya di kelurahan akan dicopot. " Ini menyedihkan, tenaga medis yang harusnya dilindungi mengapa mendapat perlakukan seperti itu," tambahnya Agar tidak terulang lagi, Finda akan mengusulkan kepada Walikota Harnojoyo untuk menyiapkan tempat isolasi khusus tenaga medis yang terpapar virus corona. SuaraPerawat.com

Penulis menanggapi sangat kecewa terhadap tindakan oknum lurah yang memegang jabatan pemerintahan yang berfungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yakni meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP) yang seharusnya oknum lurah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya bukan malah langsung mengusir 6 perawat yang merupakan garda terdepan di era covid-19 dan kesemuanya juga negatif covid-19. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak- hak mendasar yang dimiliki oleh seorang warga negara menurut Pasal 28G UUD 1945 ayat (1) disebutkan hak warga negara atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.” (Ujar Praktisi Hukum Administrasi Negara & Akademisi Hukum Kesehatan, Makmur Jaya Yahya, Senin, 20/04/2020).

Makmur Jaya Yahya
Dosen : Hukum Kesehatan
Politeknik Piksi Ganesha Bandung













Posting Komentar untuk "STOP STIGMA NEGATIF TERHADAP TENAGA KESEHATAN (PERAWAT) DI ERA COVID-19"

Menyalinkode AMP