Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

PROSEDUR PENYELESAIAN KASUS SENGKETA MEDIS

makmurjayayahya.com - Sebagaimana kita ketahui bahwa sengketa antara dokter dan pasien merupakan sengketa yang timbul akibat adanya hubungan dalam rangka melakukan upaya penyembuhan. Sengketa dapat terjadi akibat ketidakpuasan pasien yang umumnya disebabkan karena dugaan kelalaian, kesalahan yang dilakukan oleh dokter. Hal tersebut terjadi karena kurangnya informasi yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban keduanya. Saat ini makin banyak kasus yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, maupun rumah sakit. Semakin berkembangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat atas haknya dalam pelayanan kesehatan akan menyebabkan jumlah kasus medis yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Advokasi Konsumen Kesehatan lainnya meningkat. Bila ada masalah diantara keduanya, perlu suatu cara penyelesaian yang bijak demi kebaikan bersama. Pasien bisa mengadu ke lembaga profesi yaitu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Seorang dokter dikatakan melanggar etika apabila melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan mutu profesional. Dalam bidang kesehatan, melanggar etika merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral serta nilai dan kewajiban yang meminta diambilnya tindakan berupa teguran atau skors.  Adapun untuk masalah yang berkaitan dengan kinerja/tindakan dokter didalam praktiknya, pasien dapat mengadukan ke Majelis Kehoramatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang anggotanya terdiri atas tokoh masyarakat, sarjana hukum, dan dokter.

PROSEDUR PENYELESAIAN KASUS SENGKETA MEDIS MELALUI MKDKI DAN MKEK

1.  Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dalam Pasal 64  ayat (a) mengatur salah satu kewenangan MKDKI yaitu menerima pengaduan memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan. Dalam hal pengaduan diatur dalam pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa yang dapat mengadukan ke MKDKI adalah setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran. Dalam pengaduan dinyatakan pasal 66 ayat (2) dinyatakan harus memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan serta alasan pengaduan serta ayat (3) menyatakan pengaduan kepada MKDKI tidak menghilangkan hak untuk melaporkannya adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

 

2.     Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran pada organisasi profesi kedokteran.

           Berdasarkan pedoman organisasi dan tata laksana kerja MKEK IDI mengatur, jika belum terbentuk MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dan MKDKI-P (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Propinsi), maka sengketa medik tersebut dapat di periksa di MKEK IDI pada masing-masing propinsi di Indonesia. Sebagaimana termuat dalam kata pengantar pedoman organisasi dan tata laksana kerja MKEK IDI yang menerangkan MKEK saat itu bahkan hingga kini di banyak propinsi, merupakan satu-satunya lembaga penegak etika kedokteran sejak berdirinya IDI. MKEK dalam peran kesejarahannya mengemban juga sebagai lembaga penegak disiplin kedokteran yang sebelumnya kini dipegang oleh MKDKI. Termasuk dalam masa transisi ketika MKDK propinsi belum terbentuk.

      Dalam Pasal 22 Ayat (1) tentang pengaduan dalam pedoman organisasi dan tata laksana kerja MKEK IDI, menyatakan, pengaduan dapat berasal dari, langsung oleh pangadu (pasien, teman sejawat, teman kesehatan lainnya, institusi kesehatan, dan organisasi profesi), rujukan/ banding dari MKEK cabang untuk MKEK wilayah untuk MKEK Pusat.Temuan IDI setingkat, temuan dan atau permintaan divisi pembinaan etika profesi MKEK Setingkat, hasil verifikasi MKDKI atau lembaga disiplin profesi atau lembaga pembinaan etika yang menemukan adanya dugaan pelanggaran etika sesuai ketentuan yang berlaku serta hal-hal lain yang akan ditentukan kemudian oleh MKEK Pusat sesuai dengan asas keadilan, dan pencapaian tujuan pembinaan etika profesi. Dalam hal ini pengaduan disampaikan melalui IDI Cabang/Wilayah atau langsung ke MKEK Cabang/Wilayah tempat kejadian perkara kasus aduan tersebut. Selanjutnya, dinyatakan dalam Pasal 22 Ayat (5), pengaduan diajukan secara tertulis dan sekurang-kurangnya harus memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter dan waktu tindakan dilakukan, alasan sah pengaduan serta bukti-bukti atau keterangan saksi atau petunjuk yang menunjang dugaan pelanggaran etika tersebut. Terhadap penelaahan kasus ini dalam Pasal 23 urutannya mempelajari keabsahan surat pengaduan, bila perlu mengundang pasien atau keluarga pengadu untuk klarifikasi awal pengaduan yang disampaikan, bila perlu mengundang dokter teradu untuk klarifikasi awal yang diperlukan serta bila diperlukan melakukan kunjungan ke tempat kejadian/perkara.

      Ketua majelis memeriksa divisi kemahkamahan MKEK berhak mengundang ketua komite medik rumah sakit, panitia etik rumah sakit atau dokter lain sebagai saksi sebagaimana dalam Pasal 24. Adapun barang bukti yang diperiksa oleh MKEK tetapi tidak disita. Antara lain surat-surat, rekam medik, obat atau bagian obat, alat kesehatan, benda, dokumen-dokumen, kesaksian-kesaksian ahli atau petunjuk yang terkait terkait langsung dalam perjanjian dalam pengabdian profesi, atau hubungan dokter pasien yang masing- masing menjadi menjadi teradu-pengaduan, atau para pihak, bilamana MKEK IDI dapat diminta diperlihatkan, diperdengarkan, dikopi, difoto, digandakan atau disimpannya barang bukti asli (Pasal 25). Dalam sidang pebuktian di MKEK, MKEK dapat meminta kehadiran saksi dan saksi ahli. Saksi adalah tenaga medis, tenaga kesehatan, pimpinan sarana kesehatan, komite medik, perorangan atau praktisi kesehatan lainnya yang mendengar atau melihat atau yang ada kaitannya langsung dengan kejadian/perkara dan tidak memiliki hubungan keluarga atau kedinasan dengan dokter teradu atau dengan pasien pengadu (pasal 27).

     MKEK IDI berwenang melakukan audit medis sesuai pasal 22 ayat 1 tentang pengaduan dalam pedoman organisasi dan tata laksana kerja MKEK IDI sebagaimana yang telah penulis bahas diatas. Adapun fungsi audit medis dalam pelayanan kesehatan, wadah audit medis dibentuk untuk mengahadapi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh ketentuan etik dan hukum yang cukup rumit dan pelik dengan permasalahan yang sangat kompleks. Dengan menyadari hal tersebut, pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran etik perlu ditingkatkan

     Menurut Bahder Johan Nasution dalam mengfungsikan mekanisme audit medis, diperlukan adanya suatu standar operasional sebagai tolak ukur untuk mengendalikan kualitas pelayanan medis. Standar operasional ini bertujuan untuk mengatur sampai sejauh mana batas-batas kewenangan dan tanggung jawab etik dan hukum dokter terhadap pasien, maupun tanggung jawab rumah sakit terhadap medical staff dan sebaliknya. Standar operasional ini juga akan mengatur hubungan antara tenaga medis dengan sesama teman sejawat dokter dalam satu tim, tenaga medis dengan tenaga kesehatan, serta merupakan tolak ukur sebagai dokter untuk menilai dapat tidak dimintakan pertanggung jawaban hukumnya jika terjadi kerugian bagi pasien. Tegasnya menurut sepengetahuan penulis fungsi audit medis tidak lain adalah untuk mencegah berbagai kemungkinan terjadinya maltreatment dan malapractic serta berusaha mencari penyelesaian.

     Audit medis secara profesional yang dilakukan MKEK IDI memiliki semua  persyaratan untuk menentukan, apakah seorang dokter telah bertindak sesuai atau tidak dengan prosedur medis atau standar operasi kedokteran. Anggota MKEK IDI biasanya terdiri dari para dokter senior yang berpengalaman dari bidangnya masing-masing sesuai dengan spelisasinya, serta mempunyai dedikasi yang tinggi rekan sejawat dokter. Menurut konsep etikolegal, dalam setiap pelanggaran hukum, sudah pasti merupakan pelanggaran etika, akan tetapi pelanggaran etika harus dicermati kebenarannya secara material sebelum diklaim sebagai pelanggaran hukum.  

    Dalam dunia kedokteran dikenal juga dengan adanya risiko medis, adalah suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun oleh dokter dan tenaga kesehatan sendiri, setelah berusaha semaksimal mungkin dengan telah memenuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur, namun kecelakaan medis ini mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijtbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (verzienbaarheid). Kemungkinan terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan oleh pasien maupun dokter dalam rangkaian proses tindakan medis baik dari risiko cidera, cacat, hingga kematian. Bahkan risiko medis juga dapat terjadi pada tempat fasilitas pengobatan, misalnya rumah sakit, Puskesmas, klinik dll. Selama dokter sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Profesi dan Standar Pelayanan dengan benar, maka risiko medis yang terjadi tidak dapat disalahkan kepada dokter. Sebagai contoh seorang pasien yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau alergi tertentu, dimana sebelumnya tidak mengetahui kondisi tersebut sedangkan dokter juga sudah menerapkan SOP dengan menanyakan dan melakukan serangkaian tindakan medis pra-operasi tidak bisa disalahkan jika kemudian terjadi kondisi medis pasien mengalami syok anafilaktik atau reaksi alergi yang dapat menyebabkan shock dan kematian.

 




Sumber :

  • Ikatan Dokter Indonesia, Pedoman Organisasi dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik  Kedokteran Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, 2008
  • Indra Bastian dan Suryono, Penyelesaian Sengketa Kesehatan, Salemba Medika, Jakarta, 2011
  • Makmur Jaya Yahya, Pelimpahan Wewenang dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan dalam Konteks Hukumm Administrasi Negara, Dilengkapi Contoh Surat Pelimpahan Wewenang Berupa Delegasi dan Mandat, Refika Aditama, Bandung, 2020
  • Nasution, B.J. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban dokter, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hlm. 26.
  • Suryadhirmirtha, Rinanto, Hukum Malapraktik Kedokteran, Disertasi Kasus dan Penyelesaiannya, Total Media, Yogyakarta, 2011

Posting Komentar untuk "PROSEDUR PENYELESAIAN KASUS SENGKETA MEDIS"

Menyalinkode AMP