Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

SEJARAH HUKUM KESEHATAN

 

makmurjayayahya.com - Lahirnya Hukum Kesehatan tidak dapat dipisahkan dengan proses perkembangan kesehatan sehingga perkembangan kesehatan sangat diperlukan bagi permasalahan hukum kesehatan. Upaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari tingkat dan pola berpikir masyarakat tentang proses terjadinya penyakit karena setiap upaya penanggulangan penyakit selalu berdasarkan pada pola berpikir (Mindset). Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban individu, kelompok atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan pada satu pihak, hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan sarana Kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di pihak lain yang mengikat masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian terapeutik dan ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan lainnya yang berlaku secara lokal, regional, Nasional maupun internasional.  

Untuk menelaah mengenai perkembangan dan pertumbuhan hukum kesehatan, maka penulis akan menguraikan mulai dari zaman kuno, zaman negara hukum klasik (polizel state) dan zaman negara hukum  modern (welfare state). 

  1. Zaman Kuno 

    Sejak permulaan  sejarah umat manusia, sudah dikenal adanya hubungan kepercayaan antara sang pengat dan penderita. Dalam zaman modern hubungan itu disebut sebagai hubungan (transaksi) terapeutik (penyembuhan) antara dokter dan pasien, yang dilakukan dalam suasana saling percaya mempercayai (konfidensial) serta diliputi oleh segala emosi, harapan, dan kekhawatiran makhluk insan.Hubungan terapeutik penanganan terapeutik (penyembuhan) antara dokter dan pasien tersebut mempunyai obyek berupa upaya penyembuhan atau upaya peraoyek berupa upaya penyembuhan atau upaya perawatan yaitu untuk mencari dan menentukan terapi yang paling tepat bagi pasien. Istilah” terapeutik” berasal dari istilah asing therapy yang berasal dari Bahasa Yunani therapeia yang berarti penyembuhan dan disamakan dengan peraamakan dengan perawatan dalam arti merawatan dalam arti merawat orang sakit. Sedangkan dalam bahasa kedokteran pada umumnya istilah terapi lebih diartikan seagai memberikan obat. 

    Didalam hubungan terapeutik, kedudukan pasien seringkali masih dianggap sebagai objek dalam transaksi tersebut, walaupun dalam sejarah perkembangan falsafah peradaan manusia, pasien bukan lagi merupakan obyek dari ilmu kedokteran, tetapi merupakan subjek, yang sederajat dengan dokter. Perkembangan ini memaset derajat dengan dokter. Perkembangan  ini membawa pengaruh  terhadap kedudukan dokter di dalam masyarakat. Dokter yang semula di anggap sebagai manusia (super) yang serba tahu, menjadi manusia iasa yang tak luput dari kesalahan. Dengan kata lain dokter  lebih dipandang sebagai ilmu beagai ilmuwan yang sepengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan pelbagai penyakit. Dengan demikian kedudukan dokter tetap dihormati, tetapi tidak lagi disertai unsur-unsur pemujaan melainkan dari dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah untuk menolong pasien.

  2. Zaman Negara Hukum Klasik (Polizei State)

    Sebelum lahir negara hukum faham Kant dan Fichte, maka yang ada pada waktu itu adalah negara polisis (polizei staat) sebagai tipe negara. Aliran dalam masyarakat yang berpengaruh pada saat itu ialah Aliran Mercantilisme atau aliran yang menghendaki suatu neraca perdagangan yang positif, dealam arti bahwa lalu lintas sektor perdagangan semuanya ditentukan oleh negara. Aliran Mercantilisme ini mempengaruhi cara berpikir penguasa pada waktu itu, sehingga kemakmuran perlu dimasukkan dalam tujuan negara dan yang melaksanakannya bukan rakyat tetapi negara.
    Aliran ini muncul di Perancis pada masa pemerintahan Lodewijk XIV, karena Perancis pada waktu itu sangat memerlukan emas dan perak sebagai alkat penukar dalam lalu lintas perdagangan. Untuk memperoleh emas dan perak itu Perancis berusaha mendapatkan neraca perdagangan yang aktif atau positif dengan politik eksport melebihi import. Caranya ialah dengan meningkatkan industri dalam negeri untuk di eksport sebanyak mungkin.
    Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belak pihak. Berbeda dengan transaksi yang biasa dilakukan oleh masyarakat, transaksi terapeutik memilik sifat atau ciri yang khusus yang berbeda dengan perjanjian pada umunya, kekhususannya terletak pada atau mengenai objek yang diperjanjikan. Objek dari perjanjian ini adalah berupa upaya atau terapi untuk penyembuhan pasien. Jadai perjanjian atau transaksi terapeutik, adalah suatu transaksi untuk menentukan atau upaya mencari terapi yang paling tepat bagi pasien yang dilakukan oleh dokter. Jadi menurut hukum, Objek perjanjian dalam transaksi terpeutik bukan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien. 

  3. Zaman Negara Hukum Modern/Kesejahteraan (Welfare State).  

    Tipe Negara hukum ini sering juga disebut negara hukum dalam  arti yang luas atau disebut pula Negara Hukum Modern. Negara dalam pengertian ini bukan saja menjaga keamanan  semata-mata tetapi secara aktif turut serta dalam urusan kemasyarakatan demi kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu pengrtian negara hukum dalam arti materiel atau luas sangat erat hubungannya dengan pengertian Negara Kesejahteraan atau “Welfare State”.

    Dalam Negara Kesejahteraan sekarang ini tugas pemerintah dalam menyelenggarakan kepentingan umum menjadi sangat luas, kemungkinan melanggar kepentingan rakyat oleh perangkat negara menjadi sangat besar. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan, yaitu kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang pertauran penyelesaian belum ada. Yang belum dibuat oleh badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. Dalam hal demikian administrasi negara, dipaksa bertindak cepat, tidak dapat menunggu perintah dari badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. Demikian artikel dari saya, semoga memberikan banyak manfaat....

     

 


Posting Komentar untuk "SEJARAH HUKUM KESEHATAN"

Menyalinkode AMP