Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Etika Hukum Kesehatan Masyarakat

Etika mempunyai sanksi moral, profesi mempunyai sanksi disiplin profesi, sementara sekarang para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan pelayanan kesehatan dianggap sebagai ranah hukum. Profesi kesehatan bahwa tindakan yang memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan profesional. Sehingga penafsiran
ahli hukum. Pelanggaran standar profesi dapat diartikan melanggar hukum. Karena itu,hal ini perlu diinformasikan kepada profesi kesehatan dan profesi hukum. Pelaksana kesehatan masyarakat berhubungan dengan masalah penderita penyakit dan penyakit itu sendiri dimasyarakat, dan dengan demikian menyentuh beberapa masalah etika yang unik. Secara umum, pelaksana dan kebijakan kesehatan masyarakat berusaha untuk meningkatkan kesehatan seluruh masyarakat, di mana hal ini kadang- kadang bertentangan dengan hak pribadi perorangan. Konflik ini mungkin klinis, misalnya dalam kasus imunisasi, atau hukum, seperti dalam kasus kewajiban pelaporan medis dan pengobatan penyakit menular. (Jay, http://www.makmurjayayahya.com)

Posting Komentar untuk "Etika Hukum Kesehatan Masyarakat"

Menyalinkode AMP