Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan

Doktrin "The right of self determination" oleh para ahli dijadikan sebagai landasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk tidak sekehendak hati melakukan tindakan terhadap klien/pasien. Klien/pasien memiliki hak dasar yang bersifat hakiki untuk menentukan segala sesuatu terhadap tubuhnya sehingga setiap tindakan (baik berupa diagnostik maupun terapeutik) harus selalu atas persetujuan klien/pasien. Tanpa persetujuan tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan dianggap melanggar hukum dan harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang terjadi.
    Izin klien/pasien diperlukan karena hasil tindakan medis penuh ketidakpastian dan tidak dapat diperhitungkan secara matematis karena dipengaruhi oleh faktor lain di luar kekuasaan dokter, seperti virulensi penyakit, kualitas obat, kepatuhan klien/pasien, dan lain-lain.
    Selain itu, tindakan medis memiliki risiko (possibility of bad consequence) atau bahkan tindakan medis tertentu selalu diikuti oleh akibat (what follows logically or effectively from some causal action or condition) yang tidak menyenangkan. Risiko yang bersifat baik ataupun buruk yang menanggung adalah klien/pasien. Atas dasar inilah, persetujuan pasien mutlak diperlukan pada setiap tindakan medis, kecuali klien/pasien dalam kondisi darurat. Persetujuan tersebut disebut "Informed Consent".
    Pada hakikatnya, Informed Consent merupakan " Hukum Perikatan", ketentuan perdata akan berlaku dan hal ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional terkait perjanjian perawatan dan terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang berada di dalam KUH Perdata/BW Pasal 1320 memuat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, yaitu :
  1. Adanya kesepakatan antar-pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan, dan penipuan. 
  2. Para pihak cakap untuk membuat perikatan.
  3. Adanya hal tertentu yang dijadikan perjanjian.
  4. Adanya sebab yang halal, yang dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.   
    Ada beberapa kaidah yang harus di perhatikan dalam menyusun dan memberikan Informasi Consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum. Kaidah tersebut di antaranya adalah :
  1. Tidak bersifat memperdaya (Fraud)
  2. Tidak berupaya menekan (Force)
  3. Tidak menciptakan ketakutan (Fear)
    Di Indonesia, perihal Informed Consent diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran(UUPK), terutama UUPK pasal 45 yang mengatur tentang persetujuan tindakan medis. Ada beberapa hal prinsip yang berkaitan dengan persetujuan tindakan medis tersebut. Hal prinsip tersebut di antaranya meliputi :
  1. Setiap tindakan medis harus disetujui oleh klien/pasien.
  2. Persetujuan diberikan setelah klien/pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap.
  3. Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya meliputi :
  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis
  • Tujuan tindakan medis yang dilakukan
  • Alternatif tindakan lain dan risikonya
  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
  • Prognosis Terhadap tindakan yang dilakukan
      4  Persetujuan dapat diberikan secara lisan atau tertulis. 
     5. Tindakan medis dengan risiko tinggi harus tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang memberi persetujuan.
      Tentang Informed Consent sudah diatur dalam Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran perubahan atas Permenkes No. 585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis dalam transaksi terapeutik sehingga meminimalkan terjadinya gugatan akibat kelalaian dalam hal Informed Consent
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat....
 
https://www.makmurjayayahya.com/2016/06/informed-consent-dalam-pelayanan.htm 
 

  

Posting Komentar untuk "Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan"

Menyalinkode AMP