Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

SUMBER HUKUM DAN HUKUM KESEHATAN


makmurjayayahya.com - Sejarah hukum kesehatan tidak hanya bertumpu pada hukum tertulis (Undang-undang), namun juga pada jurisprudensi, traktat, konsensus, dan pendapat ahli hukum serta ahli kedokteran (termasuk doktrin). Akan tetapi, tidak semua" sumber hukum" memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding authority). Jurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun doktrin atau pendapat ahli tidak. Pendapat ahli maupun doktrin hanya dapat dijadikan sebagai persuasive authority bagi hakim, misalnya dalam mencari atau menemukan hukum yang baru. Pada prinsipnya, hakim tidak boleh menolak perkara hanya karena masalah tersebut belum ada undang-undangnya. Indonesia menganut sistem modifikasi, bukan common law system, namun dalam prakteknya, terkadang ada modifikasi keduanya sehingga hakim di perbolehkan membuat penafsiran dan mencari hukum baru. Di sinilah, doktrin atau pendapat ahli diperlukan sebagai sumber hukum. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban individu, kelompok atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan pada satu pihak, hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di pihak lain yang mengikat masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian terapeutik dan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan lainnya yang berlaku secara lokal, regional, nasional dan internasional. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka hukum kesehatan dapat di kelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu: 
  1. Hukum kesehatan yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan yaitu antara lain : a. UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan yang telah diubah menjadi UU No 36/2009 tentang Kesehatan b. UU No. 29/2004 tentang Praktik kedokteran c. UU No. 44/ 2009 tentang Rumah sakit d. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dll
  2. Hukum Kesehatan yang tidak secara langsung terkait dengan pelayanan kesehatan antara lain : a. Hukum Pidana Pasal- pasal hukum pidana yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 359 KUHP tentang kewajiban untuk bertanggung jawab secara pidana bagi tenaga kesehatan atau sarana kesehatan yang dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan menyebabkan pasien mengalami cacat, gangguan Fungsi organ tubuh atau kematian akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukannya. b. Hukum Perdata. Pasal-pasal Hukum perdata yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 1365 KUHPerd. mengatur tentang kewajiban hukum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pasien akibat adanya Perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan Sarana kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien c. Hukum Administrasi Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun oleh sarana kesehatan yang melanggar hukum administrasi yang menyebabkan kerugian pada pada pasien menjadi tanggung jawab hukum dari penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut
  3. Hukum Kesehatan yang berlaku secara Internasional a. Konvensi b. Yurisprudensi c. Hukum Kebiasaan
  4. Hukum Otonomi a. Perda tentang kesehatan b. Kode etik profesi 

Posting Komentar untuk "SUMBER HUKUM DAN HUKUM KESEHATAN"

Menyalinkode AMP