YURISPRUDENSI
Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya
Lahirnya Yurisprudensi karena
adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur,
sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu
perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari
putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang
dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan
yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan
berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini
menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara,
mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan
hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa
serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan
memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di
dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :
- Yurisprudensi Tetap --> Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
- Yurisprudensi Tidak Tetap ---> Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
- Yurisprudensi Semi Yuridis __>Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
- Yurisprudensi Administratif ---> Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Sekian dari saya mengenai pengertian yurisprudensi, semoga tulisan saya mengenai pengertian yurisprudensi dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Yurisprudensi :
– Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta.
Posting Komentar untuk "YURISPRUDENSI"