Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM





PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

1. PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Sebelumnya perlu terlebih dahulu kita ketahui bahwa yang menjadi dasar perbuatan melawan hukum adalah pasal 1365 BW yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian” dari ketentuan pasal tersebut agar terpenuhi pasal perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
 

a. Adanya Suatu Perbuatan

Adanya suatu perbuatan disini diartikan sebagai adanya suatu perbuatan yang diawali oleh suatu perbuatan dari si pelaku. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.

b. Adanya Kerugian yang ditimbulkan

Adanya kerugian yang di timbulkan merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 BW dapat di pergunakan untuk dilakukan gugatan ke Pengadilan. kerugian yang ditimbulkan oleh sebab perbuatan Melawan hukum dapat berupa :
  • Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
  • Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Untuk menentukan besar kerugian yang harus diganti atau dibayar umumnya terlebih dahulu  harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut. Pihak yang dirugikan berhak menuntut mengajukan tuntutan ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang  akan ia alami  pada waktu yang akan datang.

c. Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian

Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira – kira. Hubungan sebab akibat  secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Von Buri adalah salah satu ahli hukum Eropa Kontinental yang sangat mendukung ajaran faktual ini.
Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep “sebab kira – kira (proximate cause)”. Proximate cause  merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang – kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.

d. Harus Ada Kesalahan,

Oleh karena pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui  cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur – unsur sebagai berikut:
a.     Adanya unsur kesengajaan, atu;
b.     Adanya unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
c.    Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain – lain

2. PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Perbuatan Melawan Hukum dengan perbuatan melanggar hukum itu berbeda. Kalau Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada Pasal 1365 BW kemudian Perbuatan Melanggar Hukum didasarkan pada pasal 1243 BW. didalam pasal 1243 BW menyatakan "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan".
Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Perbuatan Melanggar Hukum adalah

a. Ditinjau dari Sumber Hukum

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang;
  • Perbuatan Melanggar Hukum, Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement).

b. Timbulnya Hak Menuntut

  • Perbuatan Melawan Hukum, Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi;
  • Perbuatan Melanggar Hukum, Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi).

c. Tuntutan Ganti Rugi

  • Perbuatan Melawan Hukum, KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil;
  • Perbuatan Melanggar Hukum, KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi.

Sumber :

- Law Community:
https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/perbuatan-melawan-
  hukum/ di akses pada Tanggal 21 Januari 2016.
- Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melanggar Hukum:
http://humamlawoffice.blogspot.co.id/2014/04/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dan.html. diakses pada tanggal 21 Januari 2016.
- Appehutauruk:
http://appehutauruk.blogspot.co.id/2013/08/unsur-unsur-perbuatan-melawan-hukum.html. diakses pada tanggal 21 Januari 2016.
- www.makmurjayayahya.com
Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung 2016
https://www.makmurjayayahya.com/2017/04/perbuatan-melawan-hukum-dengan.html    

Posting Komentar untuk "PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM"

Menyalinkode AMP