Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Unus Testis Nullus Testis

Secara harfiah unus testis nullus testis berarti seorang saksi bukanlah saksi. Tegasnya untuk membuktikan suatu peristiwa hukum, baik dalam konteks pidana maupun perdata, dibutuhkan minimal dua orang saksi. Keharusan pembuktian dengan minimal dua orang saksi didasarkan antara lain pada firman Allah SWT,  Q.S. Al-Baqarah (2): 282, yg berbunyi sbb :
" ...Dan persaksikanlah dgn dua org saksi, maka (boleh) seorg lelaki dan dua org perempuan dari saksi2 yg kamu ridhai, supaya jika seorg lupa, seorg lg mengingatkannya. Janganlah saksi2 itu enggan (memberi keterangan) apabila mrk di panggil."
www.makmurjayayahya.com

Posting Komentar untuk "Unus Testis Nullus Testis"

Menyalinkode AMP