Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Gugatan

Dalam proses membuat gugatan harus memenuhi persyaratan kompetensi sbb :

1. Dibuatkan terlebih dahulu surat kuasa dari pemberi kuasa yaitu korban kepada penerima kuasa yaitu LBH-PI
2. Buat undangan dari penerima kuasa dilampiri copy surat kuasa ditujukan kepada pelaku.
3. Bila tidak diindahkan undangan tsb baru dibuatkan somasi.
4. Bila somasi tidak diindahkan juga buat laporan polisi secara pidana dilapis dengan gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum dan didaftarkan di pengadilan sesuai locus delicti.

Divisi Pengaduan & Konsultasi
Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI).

Makmur Jaya Yahya, S.Kep., MH.Kes.
www.makmurjayayahya.com

Posting Komentar untuk "Prosedur Gugatan"