Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )=========================
Apa itu sebenarnya pengadilan tata usaha negara ?
Apa dasar hukumnya?
Dimana letak pengadilan tata usaha negara ?
Apa bedanya dengan peradilan lainnya ?
Mari kita sama- sama bahas berikut nanti di jelaskan beberapa contoh kasus pengadilan tata usaha negara
Sejarah :
Sejak lama PTUN di bentuk untuk penyelesaian sengketa administrasi yang Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa, dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.
Dasar hukum pengadilan tata usaha negara di Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga kekuasaan yaitu :
kekuasaan legislatif
kekuasaan eksekutif
kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 undang-undang 1945 dan juga undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang tentang kekuasaan kehakiman di pasal tersebut dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan kewenangan TUN berada bawah Mahkamah Agung yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara menyelesaikan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah
jelas bahwa dasar hukum Keberadaan PTUN adalah pasal 24 undang-undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang paling muda dibandingkan dengan peradilan yang lainnya, pengadilan tingkat pertama berada di tingkat kabupaten atau kota sedangkan Pengadilan Tinggi tata usaha negara itu berada di tingkat provinsi faktanya belum semua kabupaten kota di Indonesia memiliki
keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara sangat berkaitan dengan konsep negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengedepankan hak asasi manusia kemudian bentuk pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dan keberadaan peradilan administrasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan UU PTUN) , pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN.
Dasar hukum :
- Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-undang nomor 9 tahun 2004 dan diubah dengan
- Undang-undang nomor 51 tahun 2009
https://www.makmurjayayahya.com/2018/12/pengadilan-tata-usaha-negara-tun.html
Posting Komentar untuk "Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )========================="