SISTEM PERADILAN PIDANA I N D O N E S I A
Sesi lll
SISTEM PERADILAN PIDANA
I N D O N E S I A
HUKUM PIDANA BELANDA.
(IUS CONSTITUTUM) HUKUM PIDANA YANG BERLAKU KINI. KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA bermula bernama: Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland (WvS) tahun 1795 dan diberlakukan tahun 1809. Kemudian Kerajaan Perancis menjajah Kerajaan Belanda dan lahirlah KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA bernama: Code Penal tahun 1811 hingga sampai tahun 1813. Setelah Kerajaan Belanda merdeka, maka lahirlah KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA bernama: Wetboek van Strafrecht tahun 1881 dan diberlakukan tahun 1886. Selanjutnya lahirlah KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA bernama: Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. “Tentang Kejahatan Untuk Bangsa Eropa” berdasarkan Koninklijk Betsuit(titah raja) tanggal 10 Pebruari 1866. Juncto Algemeene Politie Strafreglement. “Tentang Pelanggaran Untuk Bangsa Eropa” berdasarkan Ordonnantie tanggal 15 Juni 1872. Selanjutnya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. “Tentang Kejahatan Untuk Pribumi Indonesia dan Penduduk Indonesia Bangsa Timur Asing” berdasarkan Ordonnantie tanggal 05 Mei 1872. Juncto Algemeene Politie Strafreglement. “Tentang Pelanggaran Untuk Pribumi Indonesia dan Penduduk Indonesia Bangsa Timur Asing” berdasarkan Ordonnantie tanggal 15 Juni 1872. Selanjutnya tahun 1915 Nomor 33, tanggal 15 Oktober 1915. Juncto Staatblad tahun 1915 Nomor 723. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. diberlakukan diseluruh Indonesia tanggal 01 Januari 1918. Selanjutnya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Pasal-II-Peralihan UUD 1945, tanggal 17 Agustus 1945. Juncto UU-RI Nomor 1 Tahun 1946, tanggal 26 Pebruari 1946. Kemudian Wetboek van Strafrecht. Kitab Undang Undang Hukum Pidana terjadi Perubahan dan Penambahan berdasarkan: 1. UU-Darurat-RI Nomor 8 tahun 1948, tanggal 31 Maret 1948. 2. Negara Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 29 September 1958. memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Berdasarkan Staatsbladen tahun 1915 Nomor 723. Juncto Staatsbladen tahun 1945 Nomor 135. Juncto Staatsbladen tahun 1946 Nomor 76. Juncto Staatsbladen tahun 1947. Memberlakukan juga Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht. Kitab Undang Undang Hukum Pidana berdasarkan UU-RI Nomor 1 tahun 1946. 3. UU-Darurat-RI Nomor 8 Tahun 1955, tanggal 02 Juni 1955. “Tentang Delik Imigrasi dan Penghapusan Pasal 241 Sub-1 dan Pasal 257”. 4. Negara Republik Indonesia Tertanggal 29 September 1958 hingga kini. Memberlakukan Wetboek van Strafrecht. Kitab Undang Undang Hukum Pidana tanggal 08 Maret 1942, berdasarkan UU-RI Nomor 1 tahun 1946, tanggal 26 Pebruari 1946. Keseluruh Negara Republik Indonesia. Berdasarkan UU-RI Nomor 73 Tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 127). 5. UU-RI Nomor 1 Tahun 1960, tanggal 05 Januari 1960. “Tentang Perubahan dan Memperberat Ancaman Pidana Pasal 359, Pasal 360, Pasal 188”. 6. PERPU-RI Nomor 16 Tahun 1960. “Tentang Perubahan dan Pembatasan Nilai Harga Barang Dalam Pasal 363, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407 ayat(1) dari Vijf entwinting gulden menjadi Rp. 250”. 7. PERPU-RI Nomor 18 Tahun 1960. “Tentang Perubahan Jumlah Ancaman Hukuman Denda dan Dikeluarkannya Delik Ekonomi dan Mata Uang Rupiah Besarannya Dilipatgandakan Menjadi 15 Kali Besarannya”. 8. PERPU-RI Nomor 1 Tahun 1960, tanggal 14 April 1960. 9. UU-RI Nomor 1 Tahun 1961, tanggal 04 Pebruari 1961. 10. PENPRES-RI Nomor 11 Tahun 1963, tanggal 16 Oktober 1963. “Tentang Kegiatan dan Delik Subversi”. 11. PENPRES-RI Nomor 2 Tahun 1964. tanggal 17 April 1964. “Tentang Pelaksanaan Putusan Peradilan Umum dan Militer Vonis Pidana Mati Dengan Ditembak”. 12. PENPRES-RI Nomor 1 Tahun 1965, tanggal 27 Januari 1965. “Tentang Pencegahan Penyalah-Gunaan / atau Penodaan Agama”. 13. UU-RI Nomor 15 Tahun 1969, tanggal 17 Desember 1969. 14. UU-RI Nomor 3 Tahun 1971, tanggal 29 Maret 1971. “Tentang Kualifikasi Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, Pasal 435 Menjadi Delik Korupsi”. 15. UU-RI Nomor 7 Tahun 1974, tanggal 06 Nopember 1974. “Tentang Penertiban Perjudian Dengan Memperberat Ancaman Hukuman Pidana Judi”. 16. UU-RI Nomor 4 Tahun 1975, tanggal 24 Nopember 1975. 17. UU-RI Nomor 4 Tahun 1976, tanggal 27 April 1976. “Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal yang Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Sarana / Prasarana Penerbangan”. 18. UU-RI Nomor 2 Tahun 1980, tanggal 20 Maret Tahun 1980. 19. UU-RI Nomor 11 Tahun 1980, tanggal 27 Oktober 1980. “Tentang Delik Suap”. 20. UU-RI Nomor 15 tahun 1969. Juncto UU-RI Nomor 4 tahun 1975. Juncto UU-RI Nomor 2 tahun 1980. Juncto UU-RI Nomor 1 Tahun 1985, tanggal 07 Januari 1985. “Tentang Penambahan Delik PEMILU”. 21. UU-RI Nomor 27 Tahun 1999. “Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”.
Besok kita lanjutkan tentang :
Bagaimana mengontrol suatu tindak kejahatan melalui prosesnya
Atau dengan kata lain SYSTEM(Crime Control Model & Due Process Model).
LEMBAKUM INDONESIA
Foundation of Justice
Posting Komentar untuk "SISTEM PERADILAN PIDANA I N D O N E S I A"