Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

SISTEM PERADILAN PIDANA I N D O N E S I A

Sesi 1
=====

NEGARA DAN HUKUM.

Jauh sebelum manusia berfikir perihal Negara hukum dan hukum, Negara itu lebih dahulu ada. Kenyataan itu bisa merujuk pada abad ke 18 S.M. Eksistensi sejumlah Negara, seperti Babylonia, Mesir, Assyria, dengan system pemerintahannya yang absolut. Yang terkenal ketika itu adalah Raja Assyria TIGLADPILESAR-III. Namun berbeda halnya dengan seorang Raja dengan ibukotanya Babylonia, Raja yang bernama HAMMURABI pada abad 1800 S.M.

Perkembangan selanjutnya memasuki abad ke-5-S.M, di Athena, bangsa Yunani yang pertamakali memiliki pemikiran tentang Negara hukum dan hukum. Di abad ke-6 S.M. Yunani kuno, di Milite, salahsatu kota di Yunani, ketika itu berkembang pemikiran filsafat, dengan runtuhnya dongeng-dongeng/mitos/ mitologi. Pandangan Yunani bahwa manusia atau warga Negara itu merupakan bagian dari Negara, sehingga warga Negara tidak mempunyai hak apa pun dan tidak dapat mengajukan Gugatan-Gugatan terhadap Negara. Negara merupakan satu-kesatuan nasional yang kompak.
3. Pada tahun 640 S.M. Lahirlah para filsuf besar Yunani kuno: ANAXIMANDER(611-545 S.M), HERAKLEITOS(540-475 S.M), PARMENIDES(54—475 S.M) para filosof tentang asal-muasal-nya segala sesuatu di dunia ini.

Pada tahun 469 - 399 S.M. Lahirlah filosof besar bernama SOKRATES, di Athena, berpendidikan music, olaraga, sastra. Putra dari pasangan suami-istri (Sophronikus (pemahat) dan Phaenarete(bidan). Penemu TEORI: “RESTORASI HUKUM”: Pandangannya: “Prinsip-prinsip universal, keadilan, hukum yang benar”. Meninggal karena difitna bahwa pandangannya dianggap melawan Negara. ia dihukum meminum racun hingga tewas. “Aliran RESTORASI HUKUM”.

Pada tahun 428-347 S.M. Lahirlah Filsuf besar bernama PLATO (murid Sokrates) pada tanggal 29 Mei 429 S.M., di Athena. Pada usia 20 tahun menjadi muridnya SOKRATES. Setelah gurunya tiada,   ia merantau ke Mesir, Sisilia, Itali Selatan. Pada tahun 386 S.M., ia kembali pulang ke Athena. Ia membeli sebidang tanah di kawasan hutan kecil Akademe, satu mil di sebelah barat laut Athena. Di sana ia membuka Akademi Filsafat. Selama 40 tahun lamanya ia menghabiskan waktunya mengajar hingga ia wafat dalam usianya ke 81 tahun. Salahsatu karyanya ialah “POLITEIA” mengenai Negara dan hukum. Pandangannya:

Diskusi pembukaan
Apa itu hukum ?

Hukum merupakan:

“System Aturan Aturan Positif yang terorganisir atau terformulasi, mengikat pada keseluruhan individu dalam Negara”. Karyanya “The Law”. Hukum merupa-kan hasil dari pengolahan pikiran pikiran manusia dalam cara-cara yang “masuk akal”. Dengan kata lain. Hukum adalah LOGISMOS atau REASONED THOUGHT(pikiran yang masuk akal) yang dirumuskan dalam putusan Negara. Ia menolak pandangan yang mengatakan bahwa otoritas hukum bertumpu semata-mata pada kemauan dan kehendak GOVERNING POWER (pihak pihak yang memangku kekuasaan). KEADILAN dikualifikasikan menjadi tiga bagian:  

1. Suatu karakteristik atau sifat yang diberi secara alami dalam diri tiap individu manusia;

2. Keadilan memungkinkan orang mengerjakan mengkoordinasikan(menata), memberi batasan (mengendalikan) pada tingkat emosi mereka dalam usaha menyesuaikan diri dengan lingkungan tenpat masyarakat beraktifitas;

3. Keadilan merupakan hal yang memungkinkan masyarakat sebagai individu manusia menjalankan kodrat kemanusiaannya dalam cara cara yang utuh.
========≠=

Pandangan KEADILAN 


Posting Komentar untuk "SISTEM PERADILAN PIDANA I N D O N E S I A"

Menyalinkode AMP