Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

MEDIATOR NON LITIGASI

Mediator Non Litigasi adh Mediator bersertifikat dari kalangan nonhakim & bukan pula dari kalangan pegawai pengadilan. Di dlm Perma No. 1 Tahun 2016 salahsatu Pasal yg memuat mengenai mediator non litigasi adh Pasal 8 ayat 2, yaitu " Biaya jasa mediator nonhakim & bkn pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak". Baik mediator internal maupun eksternal wajib memiliki sertfikat mediator yg diperoleh stlh mengikuti & dinyatakan lulus dlm pelatihan sertifikasi mediator yg diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yg yang memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung (Pasal 13 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016).
.
.
.
#mediasi #mediator

Makmur Jaya Yahya
www.makmurjayayahya.com

Posting Komentar untuk "MEDIATOR NON LITIGASI"

Menyalinkode AMP