Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

FUNGSI DAN SIFAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN INDONESIA YANG BAIK

FUNGSI DAN SIFAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN INDONESIA YANG BAIK

Dosen : Makmur Jaya Yahya, MH. 
www.makmurjayayahya.com




 BAB I


PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Istilah Hukum Administrasi Negara dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan istilah bestuursrecht, dengan unsur utama “bestuur”. Menurut Philipus M. Hadjon, istilah bestuur berkenaan dengan “sturen” dan “sturing”. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumus itu kekuasaan pemerintahan tidak sekadar melaksanakan Undang-Undang. Kekuasaaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep Hukum Administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen” (besturen). Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
Sturen merupakan suatu kegiatan yang kontinu. Kekuasaan pemerintahan dalam hal ini menerbitkan izin mendirikan bangunan misalnya- tidaklah berhenti dengan diterbitkannya izin mendirikan bangunan. Kekuasaan pemerintahan senantiasa mengawasi agar izin tersebut digunakan dan ditaati. Dalam hal pelaksanaan mendirikan bangunan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan, pemerintah akan menggunakan kekuasaan penegakan hukum berupa penertiban yang mungkin berupa tindakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai”.
Sturen berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Konsep kekuasaan adalah konsep hukum publik. Sebagai konsep hukum publik, penggunaan kekuasaan harus dilandasi pada asas-asas negara hukum, asas demokrasi, dan asas instrumental. Berkaitan dengan asas negara hukum adalah asas weten rechtmatigheid van bestuur. Dengan asas demokrasi tidaklah sekedar adanya badan perwakilan rakyat, Di samping badan perwakilan rakyat, asas keterbukaan pemerintah dan lembaga peran serta masyarakat (inspraak) dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah sangat penting artinya. Asas instrumental berkaitan dengan hakikat Hukum Administrasi sebagai Instrumen. Dalam kaitan ini asas efektivitas dan efesiensi dalam pelaksanaan pemerintahan sekayaknya mendapat perhatian yang memadai (“doeltreffenheid dan doelmatigheid)”.
Sturen menunjukkan lapangan di luar legislatif dan yudisial. Lapangan ini lebih luas dari sekedar lapangan eksekutif semata. Di samping itu, sturen senantiasa diarahkan kepada suatu tujuan (doelgerichte)”.
Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktifitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan Hukum Administrasi Negara atau pada penerapan sanksi-sanksi administrasi, yang semuanya itu menjadi objek kajian Hukum Administrasi Negara.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan yang menjadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian luas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara. Di samping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor :
1.      Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam perturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemsyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau Negara berbeda Tata Usaha Negara sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan.
2.      Pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga;
3.      Hukum Administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang Hukum Administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Oleh karena faktor-faktor inilah HAN tidak dapat dikodifikasi. Menurut C.J.N. Versteden :
Anders dan het burgerlijk en strafrecht is het bestuursrecht niet gecodificeerd, d.w.z. niet geheel of grotendeels samengevat in een algemeen wetboek. De bonte verscheidenheid en de snelle ontwikkeling van dit recht maken een algemene codificatie ook onmogelijk”.  (Berbeda dengan hukum perdata dan hukum pidana, Hukum Administrasi Negara tidak dapat di kodifikasi, dengan kata lain, keseluruhan atau sebagian besar tidak dapat dikumpulkan dalam satu kitab undang-undang umum. Keanekaragaman dan perkembangan yang pesat dari Hukum Administrasi ini membuat kodifikasi umum itu tidak memungkinkan).
Alasan yang hampir senada dikemukakan pula oleh E. Utrecht, dengan mengutip pendapat A.M. Donner, bahwa Hukum Administrasi Negara itu sukar di kodifikasi karena dua alasan : Pertama, peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara berubah lebih cepat dan sering secara mendadak, sedangkan peraturan-peraturan hukum privat dan hukum pidanan hanya berubah secara berangsur-angsur saja;  kedua, pembuatan peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara tidak dalam satu tangan. Di luar pembuat undang-undang pusat hamper semua departemen dan pemerintah daerah otonom membuat juga peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara itu sangat beraneka ragam dan tidak bersistem). Karena tidak dapat di kodifikasi, sehingga sukar diidentifikasi ruang lingkupnya dan yang dapat dilakukan hanyalah membagi bidang-bidang atau bagian-bagian HAN.
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan publik menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Perbuatan pemerintah yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum (Rechthandelingen). perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum (bentuk keputusan dan peraturan).
Perbuatan pemerintah yang berupa keputusan dan peraturan lebih mendominasi dari perbuatan pemerintah yang lain, dan efek untuk masyarakat juga lebih besar tentang keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling).

B. RUMUSAN MASALAH
1.  Apa saja unsur-unsur keputusan yang ada ?
2.  Apa saja jenis-jenis keputusan yang ada ?
3.  Apa yang dimaksud dengan peraturan ?
4.  Bagaimana perbedaan keputusan dan peraturan ?
5.  Bagaimana cara-cara membuat keputusan ?
6.  Bagaimana keputusan yang berlaku umum di Indonesia ?

C. TUJUAN PENULISAN
1.  Menyebutkan dan menjelaskan unsur-unsur keputusan.
2.  Menjelaskan jenis-jenis keputusan.
3.  Mendeskripsikan yang dimaksud dengan peraturan.
4.  Menjelaskan perbedaan keputusan dan peraturan.
5.  Menjelaskan cara-cara membuat keputusan.
6.  Menjelaskan keputusan yang belaku umum di Indonesia.



BAB II
KAJIAN TEORI

A. KEPUTUSAN
            Keputusan atau ketetapan Beberapa sarjana telah membuat definisi tentang keputusan yang agak berlainan satu dengan yang lain :
W.F PRINS berpendapat bahwa: Keputusan adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan olehpenguasa berdasarkan kewenangan khusus.
E. UTRECHT menyatakan: Keputusan adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialahdilakukan oleh alat-alat pemerinah berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
Menurut VAN DER POT Keputusan adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalammenyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.
VAN POELJE menyatakan: Keputusan adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah daripenguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atasdasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialahperubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintahpenguasa terhadap hal-hal tersebut.
UU NO. 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA : Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badanatau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individualdan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

B. PERATURAN
Menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Joko Untoro & Tim Guru Indonesia, Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman.
M. Hasan, Peraturan adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam sebuah masyarakat.
Menurut I Wawang Setyawan, Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu.
Maria Farida Indrati S, Peraturan adalah keputusan yang bersifat mengatur.
  Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu



BAB III
PEMBAHASAN

A. UNSUR-UNSUR KEPUTUSAN
 Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu;
1.  Suatu Pernyataan Kehendak Tertulis
Pernyataan kehendak sepihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis ini muncul dalam dua kemungkinan, yaitu pertama ditujukan ke dalam (naar binnen gericht), yang artinya keputusan berlaku ke dalam lingkungan administrasi Negara sendiri, dan kedua, ditujukan ke luar (naar buiten gericht), yang berlaku bagi warga Negara atau badan hukum perdata. Keputusan dibagi menjadi ketatapan intern (interne beschikking) dan keputusan ekstern (externe beschikking).
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, istilah penetapan tertulis menunjuk pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN. Yang di syaratkan tertulis bukan formatnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya yang diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis dan akan mendapat keputusan badan atau pejabat TUN menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :
a.       Badan atau pejabat TUN yang mengeluarkannya.
b.      Maksud serta mengenai hal apa saja isi tulisan itu.
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

2.  Dikeluarkan Oleh Pemerintah
Hampir semua bagian pemerintahan berwenang untuk mengeluarkan keputusan atau keputusan. Keputusan dikeluarkan oleh pemerintah selaku administrasi negara. Banyaknya lembaga atau organ pemerintahan dan yang dipersamakan dengan organ pemerintahan menunjukan bahwa pengertian badan atau pejabat TUN memiliki cakupan luas. Hal ini berarti luas pula pihak-pihak yang dapat diberikan wewenang pemerintah untuk membuat dan mengeluarkan keputusan.

3.  Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Pembuatan dan penerbitan keputusan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau didasarkan pada wewenang pemerintahan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar tersebut pemerintah atau TUN tidak dapat membuat dan menerbitkan keputusan atau membuat keputusan menjadi tidak sah. Kewenangan itu dapat diperoleh organ pemerintah melalui atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi adalah wewenag yang melekat pada suatu jabatan (Pasal 1 angka 6 UU Nomor 5 Tahun 1986 menyebutnya: wewenang yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang dilawankan dengan wewenang yang dilimpahkan). Delegasi adalah pemindahan/pengalihan suatu kewenangan yang ada. Delegasi menurut Prof. Muchsan adalah pemindahan/pengalihan seluruh kewenangan dari delegans (pemberi delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi) termasuk seluruh pertanggungjawabannya. Mengenai mandat Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa dalam hal mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan. Sedangkan Prof. Muchsan mendefinisikan mandat adalah pemindahan/pengalihan sebagian wewenang dari mandans (pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat) sedangkan  pertanggungjawaban masih berada ditangan mandans.

4.  Bersifat Konkret, Individual, dan Final
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, keputusan memiliki sifat konkret, individual, dan final. Konkret berarti obyek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Individual artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Final maksudnya sudah definitif sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final sehingga belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.

5.  Menimbulkan Akibat Hukum
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintah untuk menimbulkan akibat-akibat hukumtertentu khususnya di bidang pemerintahan atau administrasi negara. Meskipun pemerintah dapat melakukan tindakan hukum privat, dalam hal ini hanya dibatasi pada tindakan pemerintah yang bersifat publik. Tindakan hukum ini terbagi dalam dua jenis, yaitu tindakan hukum publik yang bersifat sepihak (eenzijdig) dan dua pihak atau lebih (meerzijdig). Berdasarkan paparan tersebut tampak bahwa keputusan merupakan instrumen yang digunakan oleh organ pemerintah dalam bidang publik dan digunakan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.


6.  Seseorang atau Badan Hukum Perdata
Subyek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum untuk mendukung hak-hak dan kewajiban. Berdasarkan hukum keperdataan, seseorang atau badan hukum yang dinyatakan tidak mampu seperti orang yang berada dalam pengampunan atau perusahaan yang dinyatakan pailit tidak dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum ini.

B. JENIS-JENIS KEPUTUSAN
Secara teoritis dalam Hukum Adminstrasi Negara dikenal ada 6 keputusan, yaitu:
1.    Keputusan konstitutif (keputusan menciptakan hukum baru) dan Keputusan deklaratoir. Keputusan deklaratoir adalah keputusan dimana untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau keputusan itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada. Sedangkan, keputusan konstitutif adalah keputusan yang melahirkan atau menghapus suatu hubungan hukum atau keputusan itu menimbulkan hak baru yang tidak dipunyai sebelumnya. Keputusan konstitutif ini dapat berupa :
a.       Keputusan-keputusan yang meletakkan kewajiban untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memperkenalkan sesuatu.
b.      Keputusan yang memberikan status pada seseorang, lembaga, atau perusahaan. Oleh karena itu, seseorang atau perusahaan itu dapat menerapkan aturan hukum tertentu.
c.       Keputusan yang meletakkan prestasi atau harapan pada perbuatan pemerintah.
d.       Keputusan yang mengizinkan sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan.
e.       Keputusan yang menyetujui atau membatalkan berlakunya keputusan organ yang lebih rendah.
2.    Keputusan yang menguntungkan dan merugikan. Pada dasarnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ada yg menguntungkan seseorang namun mungkin merugikan pihak lain. Relevansinya ialah kemungkinan terjadinya gugatan. KTUN yg menguntungkan, gugatan bakal muncul dari pihak ketiga, sedang dalam hal KTUN merugikan / memberi beban (penetapan pajak) gugatan berasal dari pihak kedua.
3.    Keputusan enmahlig (berlaku sementara) dan keputusan permanen. Dasarnya pada kekuatan berlaku. KTUN sementara, berlakunya seketika (sekali pakai). Misalnya: ijin mendirikan bangunan. Dalam praktek terdapat KTUN yang masa berlakuna untuk jangka waktu tertentu, misalnya: SK Bupati tentang hak pakai atas tanah yang berlaku 5 tahun, sertifika hak guna bangunan jangka waktu 20 tahun. Relevansinya : kemungkinan pengenaan sanksi administrasi seperti: pencabutan izin. Bagi KTUN semetara tidak mungkin izin dicabut jika izin telah digunakan, demikian pula kemungkinan mengalihkan hak pada pihak lain tentunya juga masih mungkin hanya jika izin itu belum selesai digunakan dengan prosedur tertentu, tapi jika org menjual rumahnya yg sudah mempunyai ijin, secara yuridis tidak perlu bahkan sia-sia saja jika pemilik baru diharuskan melakukan balik nama.
4.    Keputusan bebas dan keputusan terikat. Terikat adalah KTUN hanya melaksanakan ketentuan yng sudah ada tanpa adanya suatu ruang kebebasan interpretasi pejabat yang bersangkutan, bebas yaitu didasarkan pada suatu kebebasan bertindak yg dikenal “freies”.
5.   Keputusan positif dan keputusan negatif artinya keputusan menciptakan hukum baru dan negatif menghilangkan hukum
6. Keputusan perorangan dan keputusan kebendaan. Perorangan ialah KTUN yg diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu; seperti SK Pengangkatan dalam jabatan Negara, SIM, dan tidak bisa dialihkan.
C. PERATURAN
Regeling merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, general, atau abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan mentri, dan sebagainya. Sehingga melalui regeling terebut dapat mewujudkan kehandak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Tindakan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk mengeluarkan peraturan atau regeling ini dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang bersifat umum. Yang dimaksud dengan umum dalam kata regeling adalah pemerintah atau pejabat tata usaha negara melakukan upaya untuk mengatur semua warga negaranya tanpa terkecuali dan buakan bersifat khusus.
Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam kedua peraturan tersebut pemerintah tidak menyebut nama atau identitas perseorangan, melainkan secara umum kepada setiap orang yang bersangkutan dalam melaksanakan pemohonan kedua akta tersebut.

D. PERBEDAAN KEPUTUSAN DAN PERATURAN
Di dalam buku “Hukum Acara Pengujian Undang-undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstrak, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum. Selain itu menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan  (regeling) selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Dan lagi menurut Jimly dalam buku yang sama pada halaman 28 itu menyebutkan bahwa produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau kalau untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu setelah dibandingkan ternyata format atau bentuk dari beschikking dan regeling juga berbeda, kadang formar beschikking juga menyerupai regeling, berbeda dengan beschikking yang formatnya tidak baku regeling mempunyai format baku, seperti undang-undang ya formatnya seperti itu terus, kalau beschikking bisa berbentuk apa saja seperti memo kuitansi atau surat keputusan lainnya.
Dari penjelasan-penjelasan di atas tersebut maka dapat dibuat tabel perbedaan antara keputusan dengan peraturan sebagai berikut:
Keputusan (beschikking)
Peraturan (regeling)
Selalu bersifat individual and concrete.
Selalu bersifat general (umum) and abstract.
Pengujiannya melalui gugatan  di peradilan tata usaha negara.
Pengujiannya untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Bersifat sekali-selesai (enmahlig).
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
Bersumber dari kekuasaan eksekutif
(executive power)
Bersumber dari kekuasaan legislatif (legislative power). 
Kadangkala formatnya tidak baku
Mempunyai bentuk/format tertentu (baku)

E. SYARAT-SYARAT MEMBUAT KEPUTUSAN
1.    Syarat material :
a.       Organ pemerintah yang membuat ketetapan harus berwenang.
b.      Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis.
c.       Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu.
d.      Keputusan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan lain, serta isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar.

2.    Syarat formal :
Syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya Keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
a.       Keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
b.      Syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan itu harus dipenuhi.
c.         Jangka waktu harus ditentukan.
Keputusan itu sah menurut hukum apabila kedua syarat tadi dapat dipenuhi, artinya dapat diterima sebagai suatu bagian dari tata tertin hukum yang ada baik secara formal dan material. Apabila ada kekurangan maka ketetapan itu menjadi tidak sah.
Keputusan yang sah dengan sendirinya akan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum material. Selain itu, juga akan melahirkan prinsip pradugarechmatig. Asas ini berkaitan erat dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) yang terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL). Meskipun asas praduga rechmatig ini penting dalam melandasi setiap ketetapan dengan berbagai konsekuensi yang dilahirkan, asas ini tidak berarti mematikan sama sekali kemungkinan perubahan, pencabutan, atau penundaan ketetapan TUN yang dapat dilakukan dengan alasan tertentu.

F. KEPUTUSAN YANG BERLAKU UMUM
Jimly Asshiddiqie menyebutkan didalam buku Perihal Undang-Undang (hlm. 11), antara lain mengatakan bahwa memang saat ini di Indonesia ada juga peraturan pemerintah yang  berlaku sebagai peraturan perundang-undangan (regels) yang mengikat umum, diantaranya adalah peraturan mentri yang sering disebut sebagai Surat Keputusan (Keputusan Menteri). Selama ini masih dipersoalkan tentang kedudukan “keputusan menteri” yang secara eksplisit tidak tercantum sebagai jenis peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III Tahun 2000 tentang Sumber Tertib Hukum. Jenis Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) ditetapkan 5 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang tidak dicantumkan “peraturan menteri” didalamnya. Namun dalam Pasal 7 ayat (4) dinyatakan:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Penjelasan ayat 4) menyebutkan secara luas tentang jenis peraturan perundang-undangan, sehingga meliputi semua peraturan perundangundangan baik itu keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPRD, MA, MK, BPK, BI, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD, Gubernur, BupatiWalikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Dengan demikian, selain UUD, UU/Perpu, PP, Peraturan Presiden, dan Perda, terdapat banyak jenis peraturan perundang-undangan yang lain dengan kualifikasi sebagai berikut:
1.      Diakui keberadaannya;
2.      Mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.      Dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
4.      Dibentuk oleh badan yang diberi kewenangan.


BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari kedua tindakan administrasi pemerintah yang di bahas pada makalah ini lebih menitik beratkan ke tindakan beschikking, karena beschikking masuk dalam wilayah PTUN untuk di periksa dan di putus sengketanya, Khusus sengketa terhadap peraturan, maka selain dapat ditangani melalui jalur sengketa di PN ataupun melalui permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung. Selain terdapat perbedaan mendasar antara beschikking dan regeling atau peraturan, ada juga beschikking yang bersifat umum seperti keputusan menteri sebelum keluarnya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

B.     SARAN
Kami mengharapkan untuk kritikan yang membangun untuk makalah ini dan semoga bermanfaat untuk pembacanya.


DAFTAR PUSTAKA

Endah Dewi Nawangsasi, Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Cyber Law Terkait Data Privasi Dan Beschikking Digitalisasi, PT. Alumni, Bandung, 2016
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, 1993, Yogyakarta: Gajahmada University press
www.makmurjayayahya.com

FUNGSI DAN SIFAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN INDONESIA YANG BAIK




Posting Komentar untuk " FUNGSI DAN SIFAT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN INDONESIA YANG BAIK"

Menyalinkode AMP