Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

KEJADIAN HUKUM (RECHTSFEITEN)

KEJADIAN HUKUM (RECHTSFEITEN)
Oleh : 
Makmur Jaya Yahya, MH. (Kes).
Dosen Politeknik Piksi Ganesha 
Kota Bandung 

Kejadian Hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang mengakibatkan adanya perhubungan hukum. Maka pengertian "Kejadian Hukum" meliputi juga pengertian "Perbuatan Hukum". Kejadian Hukum yang bukan merupakan Perbuatan Hukum contohnya "Kelahiran Seseorang, kematian seseorang" dan lain sebagainya. Kelahiran seseorang mengakibatkan beberapa perhubungan hukum antara orang yang lahir dengan orang sekitar terutama dengan ibunya. Kematian seseorang mengakibatkan perhubungan hukum antara para ahli waris terhadap harta warisan yang di tinggalkan.

Sumber : www.makmurjayayahya.com

Posting Komentar untuk "KEJADIAN HUKUM (RECHTSFEITEN)"

Menyalinkode AMP