KEJADIAN HUKUM (RECHTSFEITEN)
KEJADIAN HUKUM (RECHTSFEITEN)
Oleh :
Makmur Jaya Yahya, MH. (Kes).
Dosen Politeknik Piksi Ganesha
Kota Bandung
Kejadian Hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang mengakibatkan adanya perhubungan hukum. Maka pengertian "Kejadian Hukum" meliputi juga pengertian "Perbuatan Hukum". Kejadian Hukum yang bukan merupakan Perbuatan Hukum contohnya "Kelahiran Seseorang, kematian seseorang" dan lain sebagainya. Kelahiran seseorang mengakibatkan beberapa perhubungan hukum antara orang yang lahir dengan orang sekitar terutama dengan ibunya. Kematian seseorang mengakibatkan perhubungan hukum antara para ahli waris terhadap harta warisan yang di tinggalkan.
Sumber : www.makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "KEJADIAN HUKUM (RECHTSFEITEN)"