Kode-Kode Formulir Perkara Tindak Pidana
Kode-Kode Formulir Perkara Tindak Pidana
Sering Dengar Istilah Polisi P21 atau P19? Terkadang kita tidak tahu dari mana asal kode2 tersebut?
Kode-kode formulir perkara tersebut sebenarnya mengacu *Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana*:
P-1 = Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 = Surat Perintah Penyelidikan
P-3 = Rencana Penyelidikan
P-4 = Permintaan Keterangan
P-5 = Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 = Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7 = Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 = Surat Perintah Penyidikan
P-8A = Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 = Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 = Bantuan Keterangan Ahli
P-11 = Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 = Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 = Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14 = Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 = Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16 = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 = Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 = Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19 = Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 = Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21 = Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A = Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22 = Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 = Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 = Berita Acara Pendapat
P-25 = Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
https://www.makmurjayayahya.com/2020/01/kode-kode-formulir-perkara-tindak-pidana.html
Posting Komentar untuk "Kode-Kode Formulir Perkara Tindak Pidana"