Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

TATA CARA PELAKSANAAN E-LITIGASI

Utk para sahabatku yg berprofesi sbg advokat. Semoga bermanfaat.

*TATA CARA PELAKSANAAN ELITIGASI dalam Perma 1 Tahun 2019*
*1*. Pada persidangan pertama Hakim menawarkan kepada pihak Tergugat, apakah bersedia beracara secara elektronik. Namun yang perlu diingat adalah ”jika pihak Tergugat lebih dari 1, maka untuk dapat beracara secara elektronik, semua pihak Tergugat harus setuju”
*2*. Dalam Perma 1 Tahun 2019, Pihak Tergugat yang menggunakan Penasihat Hukum, maka tidak perlu lagi ditanyakan ketersediaannya untuk beracara secara elektronik (dalam hal ini, pihak Tergugat yang menggunakan Penasihat Hukum wajib untuk beracara secara elektronik). Namun pada implementasinya di Pengadilan Negeri , saat ini Hakim masih menawarkan ketersedian Penasihat Hukum Tergugat, mengingat sampai dengan saat ini masih tahap sosialisasi elitigasi.
*3*. Jika pihak Tergugat setuju beracara secara elektronik, maka diwajibkan untuk menandatangani form persetujuan para pihak beracara secara elektronik. Ditandatangani oleh pihak Penggugat dan Tergugat di depan Panitera Pengganti.
*4*. Panitera Pengganti mengarahkan pihak Tergugat yang setuju ke meja layanan ecourt, dimana nantinya admin ecourt pada pengadilan tingkat pertama akan melakukan edit para pihak yang setuju beracara secara elektronik dengan dasar form persetujuan para pihak beracara secara elektronik.
*5*. Dalam hal pihak Tergugat yang menggunakan Penasihat Hukum setuju beracara secara elektronik, maka Penasihat Hukum tersebut harus mempunyai akun pengguna terdaftar pada aplikasi ecourt, sehingga admin ecourt dapat mengarahkan perkara yang disetujui oleh Tergugat masuk kedalam akun Penasihat Hukum Tergugat.
*6*. Dalam hal pihak Tergugat yang tidak menggunakan Penasihat Hukum (perorangan) maka akan mendapatkan temporary account (akun sementara), yang hanya berlaku pada perkara tersebut saja.
*7*. Setelah pihak Tergugat mendapatkan akun tersebut, admin ecourt wajib menjelaskan bagaimana beracara secara elektronik, mulai dari login, melihat jadwal sidang, melihat dokumen yang telah masuk, hingga cara upload dokumen persidangan.
*8*. Panitera Pengganti wajib memasukkan penundaan sidang pada SIPP dengan agenda persidangan secara lengkap sesaat setelah persidangan selesai dimana nantinya penundaan sidang tersebut akan auto sinkron dengan apikasi ecourt sehingga agenda persidangan selanjutnya dapat dilihat oleh para pihak.
*9*. Untuk dokumen persidangan (jawab jinawab) yang akan diupload, Pihak Penggugat dan Tergugat mempunyai waktu upload sejak penundaan sidang muncul di apikasi ecourt dengan batas akhir upload pada tanggal dan jam sidang yang telah ditentukan.
*10*. Setelah pihak Penggugat dan Tergugat melakukan upload dokumen persidangan, maka Hakim wajib melakukan verifikasi dokumen persidangan pada aplikasi e-court sesaat setelah lewat jam persidangan yang ditentukan. (contoh : jika jadwal persidangan pada tanggal 17 oktober 2019 jam 09.00, maka Hakim bisa memverifikasi dokumen persidangan pada tanggal 17 oktober 2019 jam 09.01).
*11*. Setelah Hakim melakukan verifikasi dokumen persidangan para pihak, maka kemudian penundaan persidangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP. Yang perlu diingat bahwa Penundaan Persidangan SIPP akan sinkron dengan penundaan sidang di aplikasi ecourt, namun jika mengisi penundaan persidangan pada aplikasi ecourt, maka aplikasi ecourt tidak dapat sinkron ke SIPP (dalam hal ini sinkronisasi hanya satu arah yaitu SIPP ke ecourt).
*12*. Jika Hakim lupa memverifikasi dokumen persidangan dan penundaan sidang telah terisi maka Hakim tidak dapat melakukan verifikasi. Sehingga Hakim harus terlebih dahulu menghapus penundaan sidang terakhir diaplikasi ecourt. Penghapusan penundaan persidangan terakhir hanya dapat dilakukan oleh user Hakim.
*13*. Dalam hal pihak Penggugat maupun Tergugat tidak melakukan upload dokumen persidangan (jawab jinawab) maka Hakim berhak bersikap dalam melakukan penundaan, (dianggap pihak tidak menggunakan hak nya atau kah belum mempersiapkannya).
*14*. Dalam hal Pembuktian, tidak dapat dilakukan secara elektronik. Maka pembuktian harus dilakukan langsung di persidangan.
*15*.Pada persidangan elektronik dengan agenda putusan di elitigasi, mengacu pada perma 1 tahun 2019, bahwa putusan dianggap dibacakan ketika Hakim telah mengirimkan salinan putusan pada SIPP dan auto sinkron ke aplikasi ecourt yang dapat diakses oleh kedua belah pihak yang berperkara. (baca perma 1 tahun 2019 pasal 26)
 
https://www.makmurjayayahya.com/2020/02/utk-para-sahabatku-yg-berprofesi-sbg.html
 

Posting Komentar untuk "TATA CARA PELAKSANAAN E-LITIGASI"

Menyalinkode AMP