JIKA PASIEN BERBOHONG TENTANG KONDISINYA MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI TENAGA KESEHATAN, BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DI TENGAH WABAH COVID-19
Oleh :
Makmur Jaya
Yahya
Praktisi
dan Akademisi Hukum Kesehatan
Di
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Tercantum jelas cita-cita bangsa
Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan
nasional tersebut adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Undang-Undang
No.36 Tahun 2014 secara sistematis, terdapat 16 Bab dan 96 Pasal. Terkait
dengan pengawasan dan perlindungan,
undang-undang ini berisi tentang pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan
terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan sesuai dengan
kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan
bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan
dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan
dalam pengembangan tenaga kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi
sertifikasi melalui uji kompetensi, registrasi, perizinan, dan hak-hak tenaga
kesehatan. Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada
tenaga kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat
maupun yang tidak langsung, dan kepada masyarakat penerima pelayanan itu
sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial
ekonomi dan budaya. Pengawasan dan perlindungan kepada tenaga kesehatan termuat
dalam beberapa pasal berikut ini : Pasal 3 (point e) Undang-Undang ini
bertujuan untuk : e. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga
Kesehatan. Pasal 4 (point a dan c) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap: a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu
Tenaga Kesehatan; c. pelindungan kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik. Pasal 27 (ayat 2) (2) Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah
tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan
memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaan
tugas. Pasal 57 (point a, point d dan point f) Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak: a. memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi,
Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional; 6 b.
memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai
agama; c. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang
bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar
Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 75
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 80 Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan
dengan melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi
sesuai dengan kewenangannya. Pasal 81 (ayat 1 point c) (1) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diarahkan untuk: c. memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai yang
dimaksud dengan pasien dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajban Rumah Sakit dan Kewajiban
Pasien (“Permenkes 4/2018”) adalah setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, di rumah sakit. Kewajiban
pasien, yaiu :
a.
mematuhi
peraturan yang berlaku di rumah sakit;
- menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab;
- menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
- memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Mengingat
pasien berkewajiban untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang
masalah kesehatannya, maka bagi pasien yang berbohong tentang informasi seputar
kesehatannya dapat dikenai jerat hukum. Sebelumnya, patut diketahui bahwa
COVID-19 telah ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan
kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedaruratan
kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar
biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang
disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia,
bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi
menyebar lintas wilayah atau lintas negara sebagaimana diterangkan dalam Pasal
1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga,
menurut hemat kami, COVID-19 dapat dikategorikan sebagai suatu penyakit
menular. Wawancara untuk menyeleksi orang yang patut diduga terinfeksi atau
membawa COVID-19 dengan yang tidak, dalam Pasal 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(“PP 40/1991”), dapat dikategorikan sebagai tindakan pemeriksaan yang
dilakukan di sarana pelayanan kesehatan atau di tempat lain yang ditentukan. Tindakan
pemeriksaan tersebut termasuk sebagai salah satu upaya penanggulangan wabah
penyakit menular menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU
4/1984”).
Selain itu, setiap orang berperan serta juga
untuk:
- Memberikan informasi adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
- Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
- Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah;
- Kegiatan lainnya
Jadi, pasien
yang berbohong tentang informasi kesehatannya, sehingga menghalangi
penanggulangan wabah COVID-19, padahal ia patut diduga terinfeksi atau membawa
COVID-19, bisa dikenai Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU 4/1984, yang
berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah
Kesimpulan
- Tenaga Kesehatan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- pasien yang berbohong tentang informasi kondisinya dan mengakibatkan kerugian bagi tenaga kesehatan sehingga menghalangi penanggulangan wabah COVID-19, padahal ia patut diduga terinfeksi atau membawa COVID-19 dapat di ancam pidana
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
Referensi
- www.hukumonline.com
- www.makmurjayayahya.com
- www.makmurjayayahya.com
http://www.makmurjayayahya.com/2020/04/bagaimana-perlindungan-hukum-tenaga.html
Posting Komentar untuk "JIKA PASIEN BERBOHONG TENTANG KONDISINYA MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI TENAGA KESEHATAN, BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN DI TENGAH WABAH COVID-19"