Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Tujuan dari Pembuktian


 


BANDUNG, makmurjayayahya.com - Untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim. Dalam hukum perdata,  kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, sedangkan  dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktik peradilan, sebenarnya seorang Hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau  memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehingga hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut.
Dalam ranah perdata para pihak yang berperkara (berada dalam pengadilan) pastinya diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang mereka miliki. Bahwa tidak semua alat bukti secara otomatis dianggap sah hanya untuk beberapa hal tertentu misalnya: “Untuk dokumen perjanjian yang seharusnya dimiliki oleh kedua belah pihak dapat dikatakan alat bukti yang sah apabila kedua belah pihak mengajukan dokumen tersebut tanpa adanya perbedaan sama sekali dan tidak ada membuktikan sebaliknya,“ Ujar Makmur, Jum’at (3/4/2020).




Posting Komentar untuk "Tujuan dari Pembuktian"

Menyalinkode AMP