Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA


makmurjayayahya.com - Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Tata Usaha Negara (TUN) adalah : “Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.” Tindakan pemerintah (Bestuur handelingen atau bestuur daad) banyak jenis atau bentuknya. Tindakan pemerintah tersebut akan berbentuk keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tindakan pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dibedakan atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)/ Beschikking sebagai sarana utama Tata Usaha Negara (pemerintah) dan sarana Tata Usaha Negara lainnya, seperti Perencanaan (het plan), peraturan Kebijakan, dan lain-lain. Semua penetapan yang diambil oleh Administrasi Negara di muat atau di tuang dalam suatu keputusan, dan pada umunya keputusan dilakukan secara tertulis dalam bentuk SK (Surat Keputusan), surat biasa, surat edaran, ataupun berupa disposisi di bagian samping surat permohonan yang bersangkutan.
        Menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip H. Abdul Latif mengatakan keputusan tersebut dapat dibedakan sebagai berikut :
1.  Keputusan-keputusan yang berisi peraturan perundang-undangan  (algemeen verbindende  voorschriften). 
2.   Keputusan-keputusan yang berisi ketetapan atau penetapan (beschikking). 
3. Keputusan yang bukan peraturan perundang-undangan dan juga bukan ketetapan, melainkan mempunyai akibat yang bersifat secara umum (besluiten van algemeen strekking). Misalnya, keputusan pengesahan dan penundaan atau pembatalan suatu Peraturan Daerah (PERDA). 
4.   Keputusan-keputusan yang bersifat Perencanaan (plannen) 
5. Keputusan-keputusan yang berisi peraturan Kebijakan (beleidsregel, pseudo wetgeving, spiegelrecht) yang dikeluarkan atas dasar asas kebebasan bertindak (beleids-vrijheid, beoordelinngsvrijheid).
        Dari berbagai tindakan atau perbuatan pemerintah tersebut, tidak semuanya dapat dijadikan objek gugatan di PTUN. Objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus berkenaan dengan kompetensi absolut PTUN karena ia berkaitan dengan apa yang dapat digugat di PTUN. Dengan kata lain, tindakan pemerintah yang bagaimana atau jenis apa yang dapat di sengketakan di PTUN. Memperhatikan rumusan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 9 dan 10 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyatakan Sengketa Tata Usaha Negara terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Jelas yang menjadi objek sengketa TUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara, yang dalam literatur Belanda dikenal dengan Istilah Beschikking. Sengketa yang dimaksud haruslah merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata, termasuk Sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan, yang merasa dirinya atau kepentingannya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Akan tetapi, dalam hubungan ini perlu kiranya disadari bahwa disamping hak-hak perseorangan, masyarakat juga mempunyai hak-hak tertentu. Hak masyarakat ini didasari pada kepentingan bersama dari orang yang hidup dalam masyarakat tersebut. Kepentingan-kepentingan tersebut tidaklah selalu sejalan, bahkan kadang-kadang saling berbenturan. Maka dari itu untuk menjamin penyelesaian yang seadil-adilnya terhadap benturan antara kepentingan yang berbeda, saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah Negara Republik Indonesia yakni Pancasila, maka hak dan kewajiban asasi warga masyarakat harus diletakkan dalam keserasian, kesimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tujuan Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi sekaligus juga melindungi hak-hak masyarakat.


Dasar Hukum



Referensi

-  S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
   Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
-  www.hukumonline.com
w


Posting Komentar untuk "OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA"

Menyalinkode AMP