STOP STIGMA NEGATIF TERHADAP TENAGA KESEHATAN (PERAWAT) DI ERA COVID-19
makmurjayayahya.com - Masih
segar dan sangat sedih diingatan kita seorang perawat meninggal dunia karena covid-19 ditolak oknum
warga di Kabupaten Semarang, perlakuan kasar di Kota Semarang oleh oknum
penjaga sekolah terhadap Perawat saat di ingatkan untuk memakai masker, muncul
lagi kejadian baru perlakuan oknum pemerintah Kelurahan di daerah Palembang mengusir terhadap
6 orang perawat di RS siloam dan ini harus diusut tuntas.
“Informasi pengusiran ini diceritakan langsung oleh
Direktur RS Siloam Sriwijaya, dr Bona Fernando. "Sepertinya dampak
ke petugas medis akan lebih keras terasa. Hari ini 6 perawat saya yg padahal
tidak positif covid-19 diusir oleh lurah setempat," ujarnya kepada Tribunsumsel.com
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda telah
mengetahui kabar adanya kabar pengusiran perawat RS Siloam Palembang dari
tempat tinggalnya. Finda, sapaan akrabnya akan segera melakukan kroscek. Ia
berjanji akan memanggil oknum kelurahan tersebut. "Jika benar seperti itu
(pengusiran) akan kita berikan sanksi," tegas Finda Ia juga berjanji akan
meminta oknum tersebut meminta maaf kepada perawat. Jika tidak mau, jabatannya
di kelurahan akan dicopot. " Ini menyedihkan, tenaga medis yang harusnya
dilindungi mengapa mendapat perlakukan seperti itu," tambahnya Agar tidak
terulang lagi, Finda akan mengusulkan kepada Walikota Harnojoyo untuk
menyiapkan tempat isolasi khusus tenaga medis yang terpapar virus corona. SuaraPerawat.com
Penulis menanggapi sangat kecewa terhadap tindakan oknum
lurah yang memegang jabatan pemerintahan yang berfungsi dalam melaksanakan
Administrasi Pemerintahan yakni meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan, dan perlindungan, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (AP) yang seharusnya oknum lurah memberikan
perlindungan kepada masyarakatnya bukan malah langsung mengusir 6 perawat yang
merupakan garda terdepan di era covid-19 dan kesemuanya juga negatif covid-19. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap Hak
Konstitusional dan Hak Asasi Manusia
(HAM)
dan hak- hak mendasar yang dimiliki oleh seorang warga negara menurut Pasal 28G
UUD 1945 ayat (1) disebutkan hak warga negara atas perlindungan
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.” (Ujar Praktisi Hukum
Administrasi Negara & Akademisi Hukum Kesehatan, Makmur Jaya Yahya, Senin,
20/04/2020).
Makmur
Jaya Yahya
Dosen : Hukum Kesehatan
Politeknik Piksi Ganesha Bandung
Posting Komentar untuk "STOP STIGMA NEGATIF TERHADAP TENAGA KESEHATAN (PERAWAT) DI ERA COVID-19"