Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

UPAYA ADMINISTRATIF PERADILAN TATA USAHA NEGARA

  Oleh : 
Makmur Jaya Yahya
Praktisi Hukum Administrasi Negara


       Dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua aspek kegiatan warga negara bersentuhan dengan pemerintahan. Berbagai bidang kehidupan masyarakat seperti bidang perekenomian, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan hidup, bahkan pernikahan, ada unsur pemerintah di dalamnya baik langsung maupun tidak langsung. Di sisi lain, membawa pula implikasi di bidang legislasi bagi pemerintah. Dengan kata lain, seiring dengan kewajiban pemerintah untuk menupayakan kesejahteraan umum, yang mendorong pemerintah untuk terlibat aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, pemerintah tidak hanya melaksanakan ketentuan hukum yang telah dibuat oleh lembaga legislatif tetapi juga dilekati wewenang untuk membuat sendiri peraturan perundang-undangan (Gedelegeerde Wetgeving) khususnya dalam bentuk peraturan pelaksanaan, peraturan kebijakan (Beleidsregel), dan berbagai keputusan (Beschikking). Ketika terjadi pelanggaran hak-hak warga negara yang dilakukan oleh organ pemerintah, kepada warga negara yang bersangkutan diberikan hak untuk mengajukan Keberatan (Bezwaar), banding (beroep), ataupun Gugatan (Eisen) melalui Upaya Administratif atau Peradilan Administrasi
      Peradilan Administrasi di Indonesia telah ada sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PTUN), yang mulai beroperasi pada tahun 1991, namun dibeberapa instansi pemerintahan juga bersedia upaya administrasi. Mengapa masih tersedia Upaya Administratif, sementara telah ada peradilan yang secara khusus dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan tersebut? Bahkan sekarang ini ada kesan bahwa semua instansi pemerintahan harus menyediakan Upaya Administratif, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif; "Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah setelah menempuh Upaya Administratif".
      Dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, maka seluruh Gugatan yang berasal dari Upaya Administratif (baik prosedur keberatan maupun banding administratif,), adalah menjadi kewenangan Peradilan TUN Tingkat Pertama.
Pasal 75 Ayat (1), UU Administrasi Pemerintahan mengatur, : “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan  Pejabat  yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
Pasal 76 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan: “Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat  mengajukan  gugatan  ke Pengadilan.” Yang dimaksud dengan Pengadilan, menurut pasal 1 angka 18 UU Administrasi Pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
      Tenggang waktu menempuh Upaya Administratif adalah 90 hari sesuai Pasal  55 UU PTUN menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya  atau  diumumkannya  Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”



Referensi : 
-  Undang- Undang RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
-  Undang- Undang RI No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (AP)
- PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi      Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif

                                                       Upaya Administratif 



Posting Komentar untuk "UPAYA ADMINISTRATIF PERADILAN TATA USAHA NEGARA "

Menyalinkode AMP