Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Makmur Jaya Yahya 
Praktisi & Akademisi Hukum Administrasi Negara

Dalam upaya untuk mencapai tujuan Negara Indonesia, maka kepada pemerintah diberikan kewenangan-kewenangan yang sangat besar sesuai dengan fungsinya yang diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban. Sistem tersebut berdasarkan pada aspek hukum guna memberikan arah dan tuntutan dalam berbagai kehidupan yang berakar pada keyakinan bangsa Indonesia. Dalam hal ini, negara hukum Indonesia bukanlah negara hukum dalam pengertiannya yang sempit, melainkan negara kemakmuran yang berdasar hukum yang dilandasi oleh Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman tersebut memberikan hukum kewenangan ke dalam perbuatan sistim administrasi negara untuk menyelenggarakan tugas demi kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan harus mengabdikan diri untuk kepentingan seluruh warganya. Melkasnakan tugas mengurus yang berorientasi pada negara kesejahteraan (welfare state) merupakan kewajiban pemerintah dalam menguasai dan mengatur masyarakat dengan menetapkan peraturan-peraturan, mengambil keputusan-keputusan, menciptakan serangkaian kebijksanaan serta menjalankan tindakan-tindakan yang bersifat menegakkan hukum dan kekuasaan negara, disamping melayani kepentingan umum warga masyarakat. Dalam hal ini pihak pemerintah mempunyai tugas-tugas terhadap masyarakat dengan melaksanakan suatu kebijakan lingkungan dalam bentuk wewenang, yaitu kekuasaan yuridis akan orang-orang pribadi, badan-badan hukum dan memberikannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahan-hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dan mereka pegang menurut hukum.
Menurut Utrecht bahwa negara merupakan badan hukum yang terdiri dari persekutuan orang (Gemeenschaap Van Merten) yang ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah. Berdasarkan pendapat tersebut dapat diketahui bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan merupakan suatu badan yang berstatus hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum). Negara akan mencapai tujuannya dengan menggunakan status badan hukum tersebut beserta hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah yang distribusikan melalui ragam jabatan (pemerintah dan negara).
Pemerintah atau administrasi negara merupakan subyek hukum dan pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subyek hukum, pemerintah melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum adalah tindakan yang berdasar sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum. Istilah tindakan hukum ini bermula berasal dari ajaran hukum perdata, yang kemudian digunakan dalam hukum administrasi negara sehingga dikenal dengan istilah tindakan hukum administrasi.
Dalam kaitan ini, birokrasi yang melaksanakan hak dan kewajiban negara disebut subjek hukum adalah Aparat Sipil Negara (ASN). Dalam pencapaian tujuan tersebut, ASN Berkedudukasn sebagai unsur aparatur sipil negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional., jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Berdasarkan hal tersebut, objek hukum administrasi adalah kekuasaan pemerintah, dan dalam kekuasaan tersebut sebagaian besar dilaksanakan oleh ASN.
Dalam konteks birokrasi, pelaksanaan fungsi ASN berkenaan dengan konsep Personnel Administration. Personal diartikan sebagai golongan masyarakat yang penghidupannya dilakukan dengan bekerja dalam kesatuan organisatorisnya yang salah satunya merupakan kesatuan kerja pemerintahan. administration adalah : merupakan tata pelaksanaan dengan keterangan yang di dalamnya termaktub organization, management, dan realisasinya.
Berdasarkan kajiannya, tata administrasi dalam hubungannya dengan personnel administration berarti :
1.      Tata yang menunjukkan organization dan management;
2.   Administrasi yang memberikan pengertian disamping pengertian administratie dalam bahasa Belanda Juga dalam rangka pembinaan “organization dan management “, sehingga meliputi pengertian usaha, hukum, dan prosedur;
3.     Pegawai pemerintah
Mencermati poin tersebut, maka birokrasi berkaitan dengan adanya wewenang yang dilakukan oleh lembaga tertentu (baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan pelayanan publik. Birokrasi pemerintah merupakan birokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara. Yang disebut dengan istilah Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.


Referensi

Buku

Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendekia, Bandung, 2017
S.F. Marbun, et. Al., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2001
Tedi Sudrajat, Hukum Birokrasi Pemerintah, Kewenangan dan Jabatan,  Sinar Grafika, Jakarta, 2017

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Website :
www.makmurjayayahya.com 

https://www.makmurjayayahya.com/2020/05/hubungan-hukum-administrasi-negara.html



Posting Komentar untuk "HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN BIROKRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA"

Menyalinkode AMP