Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

BEDAH BUKU, KUPAS TUNTAS Tema CyberNotary: "Protokol Notaris Yang di Simpan Dalam Bentuk Elektronik"

       Notaris memiliki kewajiban untuk menyimpan dan memelihara akta yang dibuatnya dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Namun demikian Protokol Notaris yang tersimpan dalam bentuk arsip mempunyai risiko misalnya rusak akibat banjir atau tetesan air, termakan rayap atau kualitas kertas dan tinta yang memudar. Oleh karena itu dibutuhkan inovasi dan sentuhan teknologi untuk dapat menjawab permasalahan penting tentang menjaga arsip.
          Teknologi terus bergerak maju dengan produk-produk yang selalu up to date dengan perubahan generasi dari waktu ke waktu. Salah satu kelebihan teknologi yang ditawarkan adalah kemudahan-kemudahan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kecanggihan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk membuat para notaris dan para pihak tidak lagi terbatas dalam dimensi ruang dan waktu. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya istilah Cyber Notary pada penjelasan Pasal 15 Ayat (3) pada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut UUJN). 
          Untuk mengetahui lebih lanjut masalah dan solusi tentang Cyber Notary dengan lengkap dan mudah diaplikasikan ikuti Webinar Bedah Buku Kupas Tuntas ini. Data juga yang disajikan dilengkapi dengan Peraturan- peraturan terkait kedudukan suatu Protokol Notaris yang bila disimpan dalam bentuk elektronik arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

========================================================================
BEDAH BUKU 
KUPAS TUNTAS Tema CyberNotary: "Protokol Notaris Yang di Simpan Dalam Bentuk Elektronik".
================================================
Jumat, 31 Juli 2020 Pukul 16 - 17.00 WIB

Host : 
MAKMUR JAYA YAHYA, S.Kep., MH (Kes). 
(Penulis, Badan Konsulltasi DPP LBHPI, Dosen Politeknik Piksi Ganesha BANDUNG)

Speaker :
ANDI NUR ANNISA MEILANY, SH., M.Kn. MH. 
(Penulis Buku CyberNotary: "Protokol Notaris Yang di Simpan Dalam Bentuk Elektronik", Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) BANDUNG.

Pendaftaran
di : https://bit.ly/KupasTuntasHukum

Fasilitas : 
- Materi 
- E-Sertifikat
- Door Prize Buku dari Penulis 

=======================================================================
Kuota Peserta Terbatas hanya 100 Orang 

TERBUKA UNTUK UMUM

Info lebih Lanjut : 
https//www.makmurjayayahya.com 

Supported : 
Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI)
https://www.lbhpi.or.id

BEDAH BUKU KUPAS TUNTAS Tema CyberNotary: "Protokol Notaris Yang di Simpan Dalam Bentuk Elektronik".

Posting Komentar untuk "BEDAH BUKU, KUPAS TUNTAS Tema CyberNotary: "Protokol Notaris Yang di Simpan Dalam Bentuk Elektronik""

Menyalinkode AMP