KUPAT (KUPAs Tuntas)
#Series 1
GERAK dengan KUPAT Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia bersama Kupas Tuntas (KUPAT) Hukum Kesehatan MakmurJayaYahya.Com
⚖️ "GERAK dengan KUPAT (Kupas Tuntas) Seri #01 Hukum Kesehatan⚖️
Proudly Presents
Secara perlahan negara
menerapkan kebijakan New Normal Life
(pola hidup baru). New Normal Life
bertujuan untuk mengembalikan tatanan kehidupan kembali normal sehingga
kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang beberapa bulan terpuruk menjadi normal
kembali. Pola hidup baru itu adalah kembali melakukan aktivitas seperti biasa
tetapi dengan protokol kesehatan. “Masyarakat hidup sehari– hari dengan
membiasakan memakai masker, menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan
dengan sabun, & tetap menjaga jarak terutama ditempat fasilitas publik.“ Namun
demikian tidak mudah memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masih
dijumpai banyaknya masyarakat yang belum siap memenuhi standar protokol
pencegahan Covid-19. Negara dalam hal ini harus secara terus menerus
mengedukasi masyarakat dan melakukan penindakan secara tegas kepada masyarakat
yang tidak tertib, karena akan berdampak pada kerugian bagi orang lain, masyarakat
dan Negara,”.
Berbicara perlindungan
hukum tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban. Tidak
terlindunginya Tenaga Medis dan Tenga Kesehatan, dalam hal ini profesi dokter dan tenaga
kesehatan. Manakala dokter dan tenaga kesehatan tidak mendapatkan haknya atau
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasien yang tidak melaksanakan
kewajibannya. Pelanggaran terhadap hak dokter dan tenaga kesehatan terkait
dengan pelayanan pasien Covid-19 yang sering terjadi adalah pasien tidak
memberikan informasi secara jujur terhadap kondisinya sebagai ODP atau PDP
sehingga semakin rawan penularan virus Covid-19 yang tentunya memberikan dampak
efek domino baik pada dokter, tenaga kesehatan, pasien lain dan bahkan
keluarganya. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 huruf
c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik kedokteran bahwa dokter berhak
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
Ikuti
bahasan lebih dalam Kupas Tuntas Hukum Kesehatan dalam "GERAK dengan KUPAT"
Tema: "PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN DALAM NEW NORMAL YANG BEKERJA DI RUMAH SAKIT & PUSKESMAS
📅 Waktu Pelaksanaan :
🗓️ : Kamis, 23 Juli 2020
🕘 : 19.00 -20.30 WIB
💻 : Instagram (IG Live)
🗣️ Host :
1. Makmur Jaya Yahya, S.Kep., MH.Kes.
Dosen Etika & Hukum Kesehatan Politeknik Piksi Ganesha BANDUNG
🗣️ SPEAKER
2. YOGA DEWA BRAHMA, S.Kep., Ns., MH.Kes.
(Sekjend Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK)
📝 Fasilitas :
🗂️Materi
👥 Relasi
📩 Registrasi Free :
1️⃣ Follow Instagram
@makmurjayayahya
@brahma_dewa
2️⃣ Like & Share
Facebook : Makmur Jaya Yahya
YouTube : Makmur Jaya Yahya
Website : https://www.makmurjayayahya.com
KUPAT (KUPAs Tuntas)
#Series 2
SEMINAR ONLINE NASIONAL
Silahkan Mendaftar 😍
Registrasi :
https://bit.ly/KasusJonSir
http://gg.gg/KasusJonSir / Link lama (link error / over)
Tema ADAKAH KEADILAN TERHADAP KASUS JON SIR.?
Master Of Ceremony :
👨🏻💼Makmur Jaya Yahya, S.Kep., MH.Kes
Moderator:
👨🏻💼Ns. Yoga Dewa Brahma S.Kep., MH.Kes
Narasumber :
Keynote Speaker :
👩🏻🏫 Prof. Dr. Budi ANNA Keliat, S.Kp., M.AppSc
(Guru Besar Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia)
📝 Inisiasi Forensic Nursing pada Perawat yang di Penjara
👨🏼⚖️Sukendar, SKM, SH., MH.Kes
(Ketua Umum STKNI "Serikat Tenaga Kesehatan Nasional Indonesia")
📝 Undang-Undang ITE ditinjau dari Sudut Pandang Organisasi Profesi
👨🏼⚖️Gerardus Gegen, SH., MH.Kes
(Direktur LBHPI "Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia")
📝 Peran LBHPI Dalam Mengadvokasi sampai Dengan Litigasi
Catatan : Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti Seminar Online via Zoom dikarenakan keterbatasan kuota, silahkan mengikuti via YouTube Live Semua peserta Seminar Online via Zoom/YouTube Live mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan E-Sertifikat.
📱 Narahubung :
R Katili : WA/me 081225469355
Jay : WA/me 081994642788
Terbuka untuk Umum
Salam Sehat Dari Kami LBHPI, STKNI, FKPPM, makmurjayayahya.com
=========================================================================
Go International
IS JUST A JON SIR CASE ON
NATIONAL ONLINE SEMINAR
Please Register 😍
Registration:
http://gg.gg/CasusJonSir
Theme IS JUST A JON SIR CASE ON JON SIR?
Master Of Ceremony:
Makmur Jaya Yahya, S.Kep., MH.Kes
Moderator:
👨🏻💼Ns. Yoga Dewa Brahma S.Kep., MH .Kes
Speaker:
Keynote Speaker:
👩🏻🏫 Prof. Dr. Budi ANNA Keliat, S.Kp., M.AppSc
(Professor of Nursing, Faculty of Nursing, University of Indonesia)
📝 Forensic Nursing Initiation for Nurses in Prison
👨🏼⚖️Sukendar, SKM, SH., MH.Kes
(Chairperson of STKNI " Indonesian National Health Workers Union ")
📝 The ITE Law in terms of the Perspective of Professional Organizations
👨🏼⚖️Gerardus Gegen, SH., MH.Kes
(Director of LBHPI "Indonesian Nurses Legal Aid Institute")
📝 LBHPI's Role in Advocating through Litigation
Note: For participants who cannot take part in the Online Seminar via Zoom due to quota limitations, please take part via YouTube Live All participants of the Online Seminar via Zoom / YouTube Live have the same opportunity to get an E-Certificate.
Arah Contact person:
R Katili: WA /+6281225469355
Jay: WA / +6281994642788
Open to the public
Healthy greetings from us LBHPI, STKNI, FKPPM, makmurjayayahya.com
Posting Komentar untuk "KUPAT (KUPAs Tuntas)"