Teknis pengajuan klaim uang insentif Tenaga Medis & Tenaga kesehatan hingga Terealisasi di era new normal
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Posting Komentar untuk "Teknis pengajuan klaim uang insentif Tenaga Medis & Tenaga kesehatan hingga Terealisasi di era new normal "