Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

BEDA TENAGA MEDIS DENGAN TENAGA KESEHATAN


makmurjayayahya.com - Undang-Undang yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 bahwa Tenaga Kesehatan di kelompokkan kedalam : a) Tenaga medis; b) Tenaga psikologi klinis; c) Tenaga keperawatan; d) Tenaga Kebidanan; e) Tenaga kefarmasian; f) Tenaga Kesehatan Masyarakat; g) Tenaga kesehatan lingkungan h) Tenaga gizi; i) Tenaga keterapian fisik; j) Tenaga keteknisian medis; k) Tenaga teknik biomedika; l) Tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain; setelah di Judicial Review dalam sidang putusan bahwa dokter tidak termasuk lagi dalam golongan tenaga kesehatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian yaitu dengan menyatakan bahwa Pasal 11 Ayat (1) dan (2), Pasal 90, dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Judicial Review Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015).

Istilah tenaga medis dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di antaranya menyebutkan :
 
  • Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU 36/2009
Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis.
  • Penjelasan Pasal 128 ayat (1) UU 36/2009
Yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis.
 
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud dari tenaga medis, berpedoman dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuannya memiliki karakteristik khas, berupa pembenaran hukum untuk melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.
 
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
 
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki STR dokter dan dokter gigi yang berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang, dengan memenuhi persyaratan:
  1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
  2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. memiliki sertifikat kompetensi; dan
  5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
 
Sumber : 
  • Makmur Jaya Yahya, Pelimpahan Wewenang dan Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan dalam Konteks Hukum Administrasi Negara, "Dilengkapi Contoh Surat Pelimpahan Wewenang Berupa Delegasi dan Mandat", Refika Aditama, Bandung, 2020 
  • www.hukumonline.com

Posting Komentar untuk " BEDA TENAGA MEDIS DENGAN TENAGA KESEHATAN"

Menyalinkode AMP