BEDA TENAGA MEDIS DENGAN TENAGA KESEHATAN
Undang-Undang yang berkaitan
dengan Tenaga Kesehatan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2014 bahwa Tenaga Kesehatan di kelompokkan kedalam : a) Tenaga medis; b) Tenaga
psikologi klinis; c) Tenaga keperawatan; d) Tenaga Kebidanan; e) Tenaga
kefarmasian; f) Tenaga Kesehatan Masyarakat; g) Tenaga kesehatan lingkungan h)
Tenaga gizi; i) Tenaga keterapian fisik; j) Tenaga keteknisian medis; k) Tenaga
teknik biomedika; l) Tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain;
setelah di Judicial Review dalam
sidang putusan bahwa dokter tidak termasuk lagi dalam golongan tenaga
kesehatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para
pemohon untuk sebagian yaitu dengan menyatakan bahwa Pasal 11 Ayat (1) dan (2),
Pasal 90, dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 Serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Judicial Review Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015).
Posting Komentar untuk " BEDA TENAGA MEDIS DENGAN TENAGA KESEHATAN"