Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

PUSKESMAS

Puskesmas merupakan ujung tombak penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan di strata pertama pelayanan kesehatan, dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan di kabupaten dan kota. Upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas meliputi upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Kinerja puskesmas, sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar yang paling dekat dengan masyarakat sangat menetukan kinerja Kabupaten/Kota untuk mewujudkan masyarakat sehat di wilayahnya. Prinsip peneyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh, terpadu terjangkau dan bermutu merupakan prinsip yang seharusnya diterapkan di puskesmas, sehingga kinerja puskesmas lebih optimal. Upaya keperawatan kesehatan masyarakat merupakan upaya kesehatan penunjang yang terintegrasi dalam semua upaya kesehatan Puskesmas termasuk kedalam upaya kesehatan wajib (promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, KIA/KB, P2M, gizi, dan pengobatan) tetapi dapat juga sebagai upaya kesehatan pengembangan yang wajib dilakukan pada daerah tertentu. Dengan terintegrasinya upaya Puskesmas kedalam upaya kesehatan wajib maupun upaya pengembangan, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih bermutu karena diberikan secara holistik, komprehensif pada semua tingkat pencegahan. Upaya keperawatan kesehatan masyarakat adalah pelayanan profesional yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di puskemas yang dilaksanakan oleh perawat. Perawat puskemas mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan dalam bentuk asuhan keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Untuk mencapai kemandirian masyarakat baik disarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. 
 Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dan bagian awal dari hukum administrasi, karena administrasi baru dapat menjalankan fungsinya adalah atas dasar wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (legalitietbeginselen). Kewenangan (authority) memiliki pengertian yang berbeda dengan wewenang (competence), kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah spesifikasi dari kewenangan artinya barang siapa (subjek hukum) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang maka ia berwenang untuk melakukan sesuatu yang disebut kewenangan. Terkait pelimpahan wewenang dan perlindungan Hukum tindakan Kedokteran kepada Tenaga Kesehatan dalam konteks Hukum Administrasi Negara akan di bahas di buku ini...
 
Terimakasih banyak atas sambutannya kepada YTH, Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Pasirkaliki Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. 
dr. Deborah Johana Rattu, M.H.Kes.

Semoga bermanfaat buku ini https://www.makmurjayayahya.com/2020/08/hukes-han.html

 
PUSKESMAS


Posting Komentar untuk "PUSKESMAS"

Menyalinkode AMP