Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

TESTIMONI BUKU


BUKU PELIMPAHAN WEWENANG DAN PERLINDUNGAN HUKUM TINDAKAN KEDOKTERAN KEPADA TENAGA KESEHATAN DALAM KONTEKS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 

TESTIMONI:

"Setelah membacanya, saya yakin bahwa buku ini wajib dibaca oleh seluruh Perawat di Indonesia. Sebab, isinya memberi wawasan tentang konsep komite keperawatan dilihat dari aspek legalitas ketika perawat bekerja di area pelayanan baik di Rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lainnya. untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima jasa jasa pelayanan keperawatan dan menjamin perlindungan terhadap perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam Undang – undang tentang keperawatan untuk menghukum dan perlindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan keperawatan dan praktik keperawatan yang bertanggung jawab akuntable, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Akan tetapi setalah lahirnya undang- undang keperawatan justru malah membuat ruang gerak dan ruang lingkup perawat semakin terbatas dan terbebani. Bagaimana tidak , peraturan pelaksana dari undang – undangpun sampai sekarang juga belum keluar. Selain itu juga aparat penegak hukum tidak mengunakan dan atau mengacu pada undang- undang keperawatan saat sedang memproses dan mengadili perawat yang terjerat kasus hukum. Padahal diketahui bahwa  undang-undang keperawatan itu adalah lex specialis.

Lemahnya perlindungan hukum bagi perawat meskipun di dalam peraturan perundang-undangan dicantumkan dengan jelas perawat memperoleh perlindungan sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standart etik, standart profesi dan standart procedure, namun dan belum ada peraturan pelaksana yang menjelaskan bagaimana bentuk, langkah-langkah dan cara melakukan upaya perlindungan hukum bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Di tambah lagi pengetahuan dan wawasan perawat tentang hukum masih sangat kurang.

Oleh sebab itu, penulis ingin memberikan gambaran, wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa dan praktisi tentang hukum bagi perawat melalui buku ini. Diharapkan buku ini setidaknya mampu memberikan gambaran seperti apa hukum dalam pelayanan kesehatan itu dan bagaimana melindungi diri sendiri dari jeratan hukum, sehingga tindak pidana baik kurungan maupun denda itu bisa dicegah dan dihindari dalam proses pelayanan keperawatan.

Direktur

Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI) I Advokat.

GERARDUS GEGEN, S.H., MH.Kes.

 


TESTIMONI BUKU

                                                                                                                 

 

Posting Komentar untuk "TESTIMONI BUKU"

Menyalinkode AMP