Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Dinamika Welfare State Pada Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0

BAB I

NEGARA KEBAHAGIAAN, SEBAGAI SEBUAH IDE BERNEGARA BERDASARKAN 

UUD  1945 

A. Pendahuluan

            Jika diamati konsep negara kebahagiaan ini sebenarnya merupakan bentuk pergeseran (evolusi) dari konsep negara kesejahteraan, sebagai sebuah ide bernegara yang sesungguhnya telah lama ada. Konsep negara kesejahteraan ini muncul, oleh karena konsep negara hukum klasik(negara hukum formil dan materiel), dahulu dianggap gagal menciptakan kesejahteraan rakyat.Tetapi, saat ini konsep negarakesejahteraan mulai bergeser menjadi negara kebahagiaan. Pergeseran itu terjadi karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang begitu pesat, dimana kemajuan iptek diarahkan untuk membahagiakan manusia. Maka, saat ini hampir seluruh negara-negara dunia tidak sekedar menciptakan kesejahteraan di dalam negara. Lebih dari itu, negara berupaya bagaimana menciptakan kebahagian kepada masyarakatnya. Tipe Negara hukum ini sering juga disebut negara hukum dalam  arti yang luas atau disebut pula Negara Hukum Modern. Negara dalam pengertian ini bukan saja menjaga keamanan  semata-mata tetapi secara aktif turut serta dalam urusan kemasyarakatan demi kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu pengrtian negara hukum dalam arti materiel atau luas sangat erat hubungannya dengan pengertian Negara Kesejahteraan atau “Welfare State”.

Dalam Negara Kesejahteraan sekarang ini tugas pemerintah dalam menyelenggarakan kepentingan umum menjadi sangat luas, kemungkinan melanggar kepentingan rakyat oleh perangkat negara menjadi sangat besar. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan, yaitu kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang pertauran penyelesaian belum ada. Yang belum dibuat oleh badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. Dalam hal demikian administrasi negara, dipaksa bertindak cepat, tidak dapat menunggu perintah dari badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.

Masyarakat Internasional juga mendukung gagasan membangun negara kebahagiaan ini. Hal ini di buktikan dari program pembangunan berkelanjutan, Sustainable Development Goals (SDGs), 21 Oktober 2015, yang digagas oleh masyarakat internasional sebagai pengganti dari Millenium Development Goals (MDGs. Tujuan yang hendak di capai dalam SDGs adalah untuk menciptakan kebahagiaan bagi manusia dimanapun diatas bumi ini. Saat ini, dari 156 negara dunia yang diteliti, ada 10 negara yang dinobatkan sebagai negara paling bahagia. Yakni Firlandia, Denmark, Norwegia, Islandia, Belanda, Swiss, Swedi, Selandia Baru, Kanada, dan Australia. Di Indonesia menempati urutan Ke-92.

            Di Indonesia, istilah negara kebahagiaan ini belum begitu populer, padahal, jika diamati, ide membangun negara kebahagiaan sesungguhnya telah muncul ketika para pendiri negara, yang terhimpun dalam BPUPKI. Berbagai pendapat yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan, tidak bisa dipersalahkan. Pendapat ini muncul dipengaruhi oleh konsep negara kesejahteraan yang berkembang sebelumnya. Namun, seperti dikemukakan diatas, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, diaman teknologi di arahkan untuk membahagiakan manusia. Maka,konsep negara yang hendak di bangun saai iniadalah negara kebahagiaan.

            Apabila diamati, tekad untuk membangun negara kebahagiaan ini sesungguhnya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan. Pada awal kemerdekaan misalnya, presiden soekarno mulai membangun sistem pemerintaha. Memang tidak mudah melakukannya ketika itu, karena Indonesia baru merdeka, dan Belanda tidak mau melepaskan Indonesia begitu saja. Kita semua tau, pasca reformasi kemerdekaan, Belanda ingin kembali menjajah Indonesia, karena Belanda beranggapan, Indonesia masih merupakan bagian dari negara Belanda. Namun berkat kebersamaan bangsa Indonesia ketika itu, Belanda akhirnya hengkang dari Indonesia.

Dalam pemerintahan orde baru, program pembangunan yang disusun dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di arahkan pada pencapaian kesejahteraan bangsa. Saat itu mulai dilakukan pada pemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pencapaian pemerintah didasarkan pada Rencana Pembangunan Lima Tahun yang terkenal dengan REPELITA. Pasca reformasi, dilakukan perubahan terhadap UUD 1945. Setelah perubahan, terjadi perubahan terhadap format penyelenggaraan pemerintah. Dimana, kedudukan Presiden yang dahulu di bawah MPR, setelah perubahan, Presiden dan MPR menjadi sederajat. Program pembangunan direncanakan sendiri oleh presiden, sehingga presiden bisa dengan leluasa  melakukan pembangunan di bawah pengawasan DPR.

Dalam mendukung pemerintah yang bersih dan memberantas korupsi, diterbitkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih , UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai landasan pembgunan, diterbitkan Uu No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jamgka Panjang 2005 – 2025. Begitu dengan menata pemerintah, diterbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penelian kinerja Pegawai Negeri Sipil dan sebagainya.

B. Faktor-Faktor Penyebab Indonesia Tertinggal Dari Negara-Negara Lain

            Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam dunia yang sudah berubah akibat dari perkembangan ilmu dan teknologi yang begitu pesat, ternyata Indonesia masih jauh tertinggal dari negara lain. Indonesia masih dianggap negara yang sedang berkembang dan/atau belum maju. Padahal, jika dilihat dari usinya yang sudah 75 tahun, ditambah dengan sumber daya alamnya yang sangat kaya. Indonesia seharusnya sudah lebih maju dari nega-negara lain

Di dunia, ada 2 negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, yakni : Indonesia dan Ghana, tetapi kedua negara ini masih masuk kategori negara, miskin dan/atau kurang maju. Berbeda jauh dengan Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Swiss yang miskin sumber daya alamnya, tetapi negara-negara ini berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, sehingga mereka disebut sebagai negara maju. Bahkan Singap[ura yang sama sekali tidak memiliki sumber daya alam, tetapi mereka sangat maju, jauh melebihi Indonesia dan Ghana. Hal ini bisa dilihat dari pendapatan per kapita Indonesia US$ 3.927 atau sekitar Rp. 56 juta per kapita per tahun di 2018, sedangkan Ghana PDB perkapitanya yaitu sebesar US$ 1.807.10 Per tahun. Bandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) perkapita Singapura mencapai 58.247,90; Malaysia pada tahun 2018 SEBESAR 11.079.266 USD. Thailand pada tahun 2018 sebesar USD 7.605.783, Korea Selatan 26.761,90 USD; Jepang 48.919.60 USD, dan Swiss. 78.816,20 USD pada desember 2018.

            Beberapa data sebgaimana dikemukakan di atas, membuktikan Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara lainnya. Indonesia masih terpuruk dalam kemiskinan. Azhar Kasim menyebut ada 3 faktor yang menyebabkan Indonesia tertinggal dan sukar keluar dari keterpurukan, yakni :

1.      Budaya birokrasi men jadi penghambat kemajuan, seperti masih banyaknya nilai (value), keyakinan (beliefs), dan norma budaya yang kurang kondusif bagi upaya pembangunan. Misalnya merosotnya nilai integritas (kejujuran), kurangnya meritokrasi (the best use of talent), perilaku yang sangat rule driven daripada mission driven, kurang menghargai efisiensi, merosotnya nilai nasionalisme dan meningkatnya orientasi particularistic (seperti orientasi sukuisme, fanatisme agama, dan perkoncoan), serta masih dominannya pola pikir linear dan mempertahankan status quo daripada pola pikir yang dinamisdan menginginkan perubahan yang menyeluruh.

2.      Administrasi Negara yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat seperti, prosedur pelayanan yang berbelit-belit, top-down approach tanpa adanya evaluasi program dan umpan balik. Pemerintah dan para pejabatnya lebih menyukai laporan pelaksanaan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan daripada evaluasi kinerja institusi oleh penyandang kepentingan (stakholder). Di samping itu, tingkat kesejahteraan pegawai negeri yang rendah diduga mempengaruhi prilaku birokrat, misalnya mudah tergoda melakukan praktik korupsi apalagi jika ada peluang dan sistem pengawasan yang lemah.

Keadaan ini diperburuk oleh sistem Pendidikan Nasional yang lemah, yang tidak mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas sebagai knowledge workers yang inovatif sebagai penggerak pembangunan nasional. Meskipun globalisasi memungkinkan integrasi yang sangat baik antar negara di dunia, sebagai akibat turunnya biaya komunikasi, transportasi, berkurangnya hambatan terhadap arus barang, pelayanan, uang kapital, ide dan pengetahuan, ternyata hanya negara maju dan kaya yang mampu memanfaatkan peluang yang ditimbulkannya. Adapun bagi negeri yang sedang berkembang seperti Indonesia, globalisasi dipersepsikan lebih sebagai ancaman daripada peluang.

Apa yang dikemukakan oleh Azhar Kasim diatas adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri terjadi di Indonesia. Di depan mata kita nisa melihat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dilakukan tanpa adarasa malu oleh para pejabat negara, elit politik, dan para pengusaha. Melalui media kita bisa mengetahui bagaimana pejabat negara, elit politik, dan pengusaha tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat korupsi, suap, dan pencucian uang kualitas bangunan rendah, sehinggta mudah rusak, serta banyak proyek pembangnan yang mangkrak. Kekayaan (uang) negara hanya dinikmati hanya oleh seleintir elit politik, pejabat negara, dan para pengusaha yang dekat dengan elit politik dan pejabat negara, sementara rakyat kecil jatuh dalam kemiskinan, sengsara dan menderita.

C. Membangun Negara Kebahagiaan

1.      Negara Kebahagiaan Menurut UUD 1945

Untuk memehami apa itu negara kebahagiaan, terlebih dahulu dijelaskan apa arti dari kebahagiaan itu. Dalam Bahasa Arab bahagia yaitu sa’adah arti “keberuntungan” atau “kebahagiaan”. Dalam Bahasa Inggris kebahagiaan disebut “Happiness”. Dalam bahasa sunda, bahagia disebut “bungah” atau “bagja”. Dalam bahasa Jawa, bahagia disebut “rahayu” , sedangkan dalam bahasa Batak disebut “gabe”. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebahagiaan berasal dari kata bahagia. Bahagia diartikan sebagai keadaan atau perasaan senang dan tentteram (bebas dari segala yang menyusahkan), sedangkan kebahagiaan diartikan sebagai kesenangan dan ketenteraman hidup (lahir batin).

            Dalam menetukan seseorang disebut bahagia tentu tidaklah mnudah, oleh karena seperti yang dikemukakan oleh Zainab Pontoh dan M. Farid kebahagiaan sifatnya abstrak dan tidak bisa disentuh, Sehingga, banyak takaran yang jadikan seseorang bahagia. Misalnya, ada yang mengatakan, seseorang yang berkecukupan secara ekonomi sering disebut hidupnya bahagia. Rumah tangga yang selalu tampak rukun, keluarga tersebut sering disebut keluarga bahagia. Ketika seseorang mendapatkan undian sangat besar, lulus dari sekolah, lulus ujian masuk pekerjaan, naik jabatan, menikah dengan yang dicintai dan sebagainya, mereka pasti disebut bahagia.

            Bruno S. Frey and Alois Stutzer menyebut 5 faktor penentu sesorang disebut bahagia, yakni :

1.      Personality factors, such as self- esteem, personal control, optimism, extraversion, and neuroticism.

2.      Socio-demographic factors, such as age, gendere, marital status, and education.

3.    Economic factors, such as individual and aggregate income, unemployment, and inflation.

4.   Contextual and situational factors, such as particular employmentand working conditions, the stress involved at the workplace, interpersonal relations with work colleages, relatives and friends, and-most importantly-the marriage partner as well as living conditions and health.

5.   Institutional factors, such as the extent of political decentralization and citizen’s direct political decentralization and citizen’s direct political participant rights.

Berdasarkan pada uraian diatas dapat dikatakan bahwa kebahagiaan itu merupakan suatu keadaan, dimana seseorang merasakan suatu perasaan yang senang, dan damai. Ia bisa menikmati hidupnya dengan tenang tanpa ada tekanan dari siapapun, serta terlepas dari beban pikiran yang mebuat dirinya susah. Memang, tidaklah mudah menentukan seseorang disebut bahagia,namun semua orang ingin hidup bahagia, baik didunia maupun diakhirat.  Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kebahagiaan itu merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan secara bersama-sama. Beban itu diberikan kepada negara melalui pemerintah. Sebab, negara adalah merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengatur dan mengurus satu masyarakat tertentu dalam satu wilayah yang permanen melalui satu pemerintahan yang berdaulat.

 

2.    Politik Hukum dalam mewujudkan Negara Kebahagiaan

Ketika berbicara tentang politik hukum, dalam berbagai literatur ditemukan berbagai pengertian. Padmo Wahjono misalnya mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggaraan negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan dan penegakan hukum. Dalam pada itu, Mahfud MD mengatakan bahwa politik hukum itu adalah merupakan legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembeuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam mencapai tujuan negara. Hendra Karianga juga mengatakan bahwa politik hukum merupakan aktivitas yang menetukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbaharui hukum untuk mencapai tujuan negara

 

BAB II

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM MENGHADAPI

ERA REVOLUSI INDUSTRI

4.0 DAN SOCIETY 5.0

 

A.    Pendahuluan

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang begitu pesat, apalagi dengan di gaungkannya revolusi industri 4.0 di Indonesia, serta munculnya Society 5.0 di Jepang, tentu akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kemajuan masyarakat. Sebab, masyarakat lebih mudah untuk mengakses, seperti mudahnya mendapatkan ilmu yang tidak di ajarkan di sekolah, karena bisa di dapat melalui internet. Kemajuan IPTEK tersebut sekaligus menjadikan masyarakat lebih mudah berekembang menjadi sebuah masyarakat yang pintar dalam memahami segala hal.

Muhammad Yahya mengemukakan bahwa industri 4.0 sebagai fase revolusi teknologi mengubah cara beraktifitas manusia dalam skala, ruang lingkup, kompleksitas, dan transformasi dari pengalaman hidup sebelumnya. Manusia bahkan akan hidup dalam ketidakpastian global, oleh karena itu manusia harus memiliki kemampuan untuk memprediksi masa depan yang berubah sangat cepat. Tiap negara harus merespon perubahan tersebut secara terintegrasi dan komprehensif.

 

B.     Respon Pemerintah dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0

Istilah Revolusi Industri 4,0 secara resmi lahir di Jerman, tepatnya di Hannover fair pada tahun 2011. Revolusi Industri 4.0 di persepsikan sebagai bentuk optimatisasi yang dilakukan oleh kecerdasan buatan, dalam bentuk algoritma computer, guna meningkatkan keefrktifan suatu proses. Baik negara maju maupun negara berkembang. Saat ini telah memasukkan gerakan ini ke dalam agenda nasional mereka sebagai salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di kancah pasar global. Negara Jerman memiliki kepentingan yang besar terkait hal ini, karena revolusi Industri 4.0 menjadi bagian dari kebijakan rencana pembangunannya yang disebut High – Tech Strategy 2020.

Munculnya istilah Revolusi Industri 4.0 ini sesungguhnya di dahului oleh revolusi nindustri sebelumnya. Revolusi Industri pertama terjadi di Inggris pada tahun 1784.

C.    Reformasi Birokrasi dalam Menghadapi Era Reformasi Industri 4.0 dan Society 5.0

Sebagaimana disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwa revolusi industri 4.0 disamping diprediksi memiliki potensi manfaat yang besar, juga memiliki tantangan sebagaimana di kemukakan dalam pembahasan sebelumnya. Untuk itu, diperlukan tata kelola pemerintahan yangb baik yang mampu menghadapi perubahan tersebut, serta pranata hukum baru sebagai kaidah penuntun dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul.

Secara historis, konsep good governance tersebut pertama kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP, dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsuangan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan.

 


 

BAB III

PENGGUNAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGISIAN JABATAN MENTERI BERDASARKAN SISTEM PEMERINTAH PANCASILA DAN UUD 1945

A.    Pendahuluan

Keberadaan Menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sangatlah strategis. Dapat dikatakann, kunci keberehasilan seorang presiden dalam menyelanggarakan pemerintahan dan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari dukungan para menterinya, sehingga, kepada presiden selalu dianjurkan agar jangan salah mengangkat menteri. Anjuran tersebut disampaikan, oleh karena pengisian jabatan menteri itu merupakan hak prerogatif presiden.

Melalui pengertian hak prerogatif sebagaimana dikemukakan diatas dapat dikemukakan bahwa prerogatif itu adalah merupakan hak konstitusional presiden dalam pengisian jabatan menteri yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun dan/atau tidak ada lembaga lain (baik itu DPR, DPD, MPR, maupun KPK)yang dapat mencampurinya.

B.     Kerangka Landasan Pemberian Hak Prerogatif Kepada Presiden Dalam Pengisian Jabatan Menteri

Dalam memahami landasan pemberian hak prerogatif dalam pengisian jabatan menteri kepada presiden tidak bisa dilepaskan dan sistem pemerintahan yang dianut dalam UUD 1945. Secara teoritis ada dua sistem pemerintahan sebagai ndasar dalam pengelolaan pemerintahan, yakni: sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. 

 

 

BAB IV

FUNGSI DAN HUBUNGAN ORGANISASI SAYAP PARTAI POLITIK DENGAN PARTAI POLITIK DIINDONESIA

 

A.    Pendahuluan

Di dalam Pasal 12 huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik disebutkan bahwa partai politik dapat membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik. Selanjutnya di dalam penjelasan disebutkan bahwa “organisasi sayap partai politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai AD dan ART masing-masing partai politik berdasarkan penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2008.

B.     Fungsi Organisasi Sayap Partai Dalam Partai Politik

Fenomena yang sering terjadi terkait organisasi sayap partai di Indonesia, salah satunya ialah mundurnya sejumlah anggota sayap partai dari organisasi karena berseberangan pemikiran dengan partainya. Hal itu, menunjukkan partai tidak mampu mengkonsolidasikan keberadaan organisasi sayapnya sehingga yang timbul ketidakharmonisan hubungan antar keduanya. Agar tidak terus berlanjut praktik demikian, maka penting dicarikan formulasi pola hubungan yang harmonis. Salah satu cara yang dapat ditempuhnya, ialah dengan belajar pada negara lain, seperti Inggris dan Rumania. Dari dua negara tersebut, terlihat pola hubungan organisasi sayap dengan partai didasarkan pada manajemen kepartaian yang modern sehingga layak untuk diformulasikan pada hubungan partai dengan organisasi sayapnya di Indonesia. Formulasi ideal dalam membangun hubungan harmonis antar keduanya, ialah partai politik di Indonesia harus mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, meritokrasi-berjenjang dalam kandidasi pejabat publik, dan pembangunan militansi melalui kaderisasi.

 

Sumber :

- Marojahan JS Panjaitan, Politik Hukum Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2020

- Makmur Jaya Yahya, Pelimpahan Wewenang & Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan dalam Konteks Hukum Administrasi Negara, Refika Aditama, Bandung, 2020.

https://www.makmurjayayahya.com/2020/10/dinamika-welfare-state-pada-era.html
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar untuk "Dinamika Welfare State Pada Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0"

Menyalinkode AMP