Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Selamat Hari Guru Nasional 2020

Oleh : 
       Makmur Jaya Yahya
 
Hari Guru Nasional yang di peringati setiap tanggal 25 November 2020 yang sekarang masih berada ditengah pandemi covid-19 yang belum tau kapan selesainya, metode pembelajaran saat ini dengan sistem  daring dengan menggunakan teknologi tanpa batas ruang dan waktu. Dalam hal ini pendidik khususnya para guru mempunyai metode tersendiri dalam kepiawaiannya mengajarkankan murid-murid tercinta. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) materi yang disampaikan oleh guru baik itu pemanfaatan cerita fabel animasi untuk mengurangi kejenuhan siswa yang selama ini dengan menggunakan teknologi online, ada yang menggunakan WhatsApp Grup yang mana aplikasi ini 95% digunakan para pendidik, ada juga  sistem google classroom dan cara lainnya yang tanpa mengurangi kualitas pendidikan itu sendiri. Insyallah dalam waktu dekat pembelajaran secara luring bisa maksimal pada awal tahun 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang memberikan izin kepada kepala daerah dan kantor Wilayah Kementerian Agama untuk bisa menentukan sendiri pembelajaran luring (tatap muka) di wilayahnya masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan pembelajaran tatap muka adalah berdasarkan keputusan 4 menteri yakni, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. 
        Pemberian izin oleh Mendikbud bisa saja diberikan secara serentak ataupun bertahap tergantung dari kesiapan kepala daerah masing-masing di masa  pandemi covid-19 sesuai dengan diskresi kepala daerahnya karena keberadaan peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah Freies Ermessen. Secara bahasa freies Ermessen berasal dari kata Frei artinya bebas, tidak terikat, dan merdeka. Sedangkan Ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan dalam hal ini kepala daerah baik itu gubernur, walikota/bupati untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan, sehingga Freies Ermessen atau Diskresi diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-Undang. 
Kita memperhatikan sekarang ini terkadang tidak semua para orang tua selalu bisa memberikan dengan maksimal kuota internet pada anaknya dengan keterbatasan biaya untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh ini belum lagi ketika akses internet yang mengalami gangguan seperti keadan lemot sehingga juga menghambat proses belajar.
Penulis menyadari bahwa anak didik yang tumbuh adalah sesuai dengan kodratnya yang diberikan oleh Allah SWT, pendidik memberikan pengetahuan sesuai dengan keahliannya baik itu secara daring dan luring yang bisa dikombinasikan sehingga apa  yang diharapkan di dunia pendidikan bisa berdasarkan tujuan, sesuai yang penulis kutip dari Ki Hajar Dewantara “Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu”. Selamat hari Guru Nasional untuk semua para Guru semoga apa yang Bapak/Ibu guru ajarkan menjadi amal jariah..
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat dan kita semua diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa..  Aamin Yaa Robbal Alamin.....


https://www.makmurjayayahya.com/2020/11/oleh-makmur-jaya-yahya-hari-guru.html

 

 

Posting Komentar untuk "Selamat Hari Guru Nasional 2020"

Menyalinkode AMP