Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Pembelajaran Tatap Muka target juli 2021 bisa normal kembali

makmurjayayahya.com - Ditahun ke-2 pandemi covid-19 dunia pendidikan di Indonesia Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di laksanakan secara daring yang mempunyai kelebihan dan kekurangan namun tidak menyurutkan semangat para pencari ilmu untuk terus belajar serta semangat para tenaga pendidik untuk terus memberikan ilmunya guna untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini sesuai SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satuan pendidikan yang membuka pembelajaran secara tatap muka harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Hal yang perlu diperhatikan oleh sektor kesehatan terkait kebijakan di satuan pendidikan sebagai berikut, yukk di simak :

  1. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH melakukan proses pembelajaran dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR).
  2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilakukan di wilayah zona hijau dan kuning setelah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap, serta adanya persetujuan dari pemerintah daerah dan persetujuan dari komite/orang tua.
  3. Pembukaan satuan pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/PT), kemudian dilanjutkan dengan jenjang PAUD paling cepat 2 (dua) bulan setelah itu.
  4. Dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:                                                          -  Masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan                          -  Masa kebiasaan baru apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU dan KUNING.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) rencananya dilakukan dengan sistem rotasi. Sekitar 50 persen siswa akan masuk ke sekolah dan sisanya melakukan pembelajaran daring secara bergantian. Pembelajaran di sekolah juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah ada yang menyelenggarakan diberbagai daerah di Indonesia. Sebelumnya hal ini juga sudah disampaikan Menteri Pendidikan dan Budaya, Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa PTM dilakukan pada semester genap tahun ajaran 2020-2021.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini sebelum di laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, seharusnya terlebih dahulu ada MoU dengan Puskesmas yang ada di wilayah kerja itu dimana sekolah/kampus berada serta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan wilayah setempat dengan alasan apakah PTM layak di lakukan atau tidak di zona tersebut,” Tutur Makmur Jaya Yahya yang merupakan dosen Politeknik Piksi Ganesha Bandung. 

Rencana PTM tetap berlanjut ketika Presiden Joko Widodo menargetkan vaksinasi kepada 5,7 juta guru di Indonesia. Sehingga bulan Juli saat mulai ajaran baru semuanya bisa berjalan normal kembali," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan bahwa target PTM akan dilakukan pada bulan Juli mendatang dan vaksinasi guru dan jajarannya menjadi prioritas utama dalam melakukan kegiatan PTM ini. Di kutip dari compas.co

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa kegiatan ini dikeluarkan pemerintah melalui Surat keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, Kanwil atau Kemenag dalam memberikan izin pelaksanaan PTM. Hal ini dikeluarkan pada 20 November 2020 di kanal Youtube Kemendikbud.

Sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) walaupun di berikan kewenangan kepada kepala daerah, namun kepala daerah mempunyai tugas untuk memastikan seluruh proses pembelajaran tatap muka berlangsung secara kondusif dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Dengan menyediakan sarana dan prasarana seperti sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih dan layak, sarana mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menyediakan cairan disinfektan.

Selain sanitasi untuk kebutuhan personal higiene (kebersihan diri), standarisasi selanjutnya adalah pihak sekolah/kampus harus memiliki akses fasilitas kesehatan yang mumpuni. Lebih lanjut, sekolah/kampus harus menetapkan aturan wajib masker dan memiliki Thermogun.

Pada lampiran SKB 4 Menteri tersebut tertuang pula tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mana beberapa berkaitan erat dengan peran dari Puskesmas untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya. Untuk memudahkan Puskesmas dalam menerapkan pengawasan dan pembinaan, maka perlu disusun buku Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan yang dipergunakan sebagai acuan.

Agar puskesmas dapat menjalankan fungsi di atas, maka perlu melakukan beberapa langkah- langkah persiapan agar terwujudnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sehat, aman dan nyaman sebagai berikut :

  1. Pembekalan Kapasitas Tim UKS Puskesmas Peningkatan kapasitas tim, termasuk tim UKS Puskesmas dalam upaya mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di satuan pendidikan menjadi sesuatu hal yang penting di samping menjalankan tugas rutin, oleh karena itu, tim harus :   Memahami isi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pem-belajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19, Memahami penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan pelaksanaan trias UKS (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat), Memiliki pemahaman/gambaran yang sama tentang prosedur pengawasan dan pembinaan.- Menguasai metode pelaksanaan dan evaluasi pengawasan dan pembinaan dan Mampu menggunakan dan menindaklanjuti daftar tilik sesuai lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 yang dipergunakan untuk pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan.
  2. Identifikasi Satuan Pendidikan Tim Puskesmas melakukan pemetaan satuan pendidikan dengan cara:- Mengidentifikasi jumlah SMA/SMK/MA sederajat di wilayah kerja puskesmas yang sudah maupun akan melakukan pembelajaran tatap muka. - Mengidentifikasi jumlah SMP/MTs sederajat di wilayah kerja puskesmas yang sudah maupun akan melakukan pembelajaran tatap muka. - Mengidentifikasi jumlah SD/MI sederajat di wilayah kerja puskesmas yang sudah maupun akan melakukan pembelajaran tatap muka. - Mengidentifikasi jumlah TK/RA sederajat di wilayah kerja puskesmas yang sudah maupun akan melakukan pembelajaran tatap muka.- Mengidentifikasi jumlah PAUD Non Formal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan PAUD) di wilayah kerja puskesmas yang sudah maupun akan melakukan pembelajaran tatap muka.  
  3. Identifikasi Peran Lintas Sektor Tim Puskesmas melakukan identifikasi peran lintas sektor yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta penerapan Trias UKS antara lain bidang pendidikan, agama, kesejahteraan rakyat dan sosial, keamanan di tingkat kecamatan, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain
  4. Koordinasi Tim Puskesmas berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 dan lintas sektor :                      - Melakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan dan masyarakat sekitarnya- Melakukan advokasi kepada pemangku wilayah setempat (camat/lurah/kepala desa) terkait dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19.- Mengatur jadwal pembinaan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
  5. Menyiapkan Puskesmas dalam mendukung pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kesiapan Puskesmas dalam mendukung pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui: - Ketersedian alat dan media KIE terkait COVID-19 dalam bentuk poster/leaflet/booklet, TV, sound system, dll.- Ketersediaan alat komunikasi.- Ketersediaan ruang triase: sebelum dan sesudah pendaftaran.- Menyiapkan ruang isolasi.
    • Kecukupan APD
    • Ketersediaan alat cuci tangan untuk pasien Ketersediaan alat cuci tangan untuk petugas
    • Ketersediaan obat-obatan
    • Ketersediaan formulir pencatatan dan pelaporan COVID-19.
    • Ketersediaan ambulans/alat transportasi di Puskesmas.
  6. Mengidentifikasi Kesiapan Layanan Kesehatan Dasar dan Rujukan bila terdapat Kasus COVID-19 pada Warga Satuan Pendidikan
  7. Mengidentifikasi Sumber Pembiayaan Mengidentifikasi anggaran puskesmas (misalnya dana BOK dan sumber lainnya) yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan terkait pengawasan dan pembinaan protokol kesehatan di satuan pendidikan.  Demikian artikel ini di rangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat. Selamat menghadapi persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Salam sehat, semoga sukses selalu..    

Sumber : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

6 komentar untuk "Pembelajaran Tatap Muka target juli 2021 bisa normal kembali"

  1. Di Kerinci, pembelajaran Tatap Muka terus berlansung, ananda Makmur. Tapi pulangnya cepat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ohya oma Nur, udh PTM cepat pulangnya.. Tapi jangan lupa di laksanakan terus prokes nya supaya anak didik kita bisa sehat selalu belajarnya aman dan nyaman

      Hapus
  2. Mantab, Pak. Kami sudah PTM sejak 3bulan yang lalu. Tapi, di sini kebetulan para pendidik blm vaksinasi. Diutamakan para lansia. Salam Pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap daerah beda kebijakan kepala daerahnya pak. Regulasinya harus di vaksinasi dulu pendidiknya sblum PTM pak, melalui pendataan oleh Disdik daerah kemudian koordinasikan di Puskesmas wilayah setempat..

      Hapus
  3. Mantap pak. Informasi yg bermanfaat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik bu Nita, terima kasih sudah berkunjung.. Salam sehat selalu ya

      Hapus
Menyalinkode AMP