Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Alur Proses Penanganan Pengaduan pada PT Bandung (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016)


Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA : 

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

  • Aplikasi SIWAS MA-RI Pada situs Mahkamah Agung;
  • Layanan pesan singkat/SMS;
  • Surat Elektronik (e-mail);
  • Faksimile
  • Telepon;
  • Meja pengaduan;
  • Surat; dan/atau
  • Kotak pengaduan
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan : 
  • Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
  • Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  • Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor g8na memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :
  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatanb yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan  yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor, dan 
  5. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aolikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan
  6. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan 
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat ;
  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor Perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantukan identitas secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai Pengaduan logis dan memdai Pengaduan logis dan memadai Pengaduan logis dan memadai Pengaduan dapat ditindaklanjuti
Tata cara pengiriman :
Pengaduan disampikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilann Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis  melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung , satuan kerja esolon I pada Mahkamah Agung , Pengadilan Tingkat  Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI)

Jika Anda ingin memasukkan Pengaduan melalui Pengadilan Tinggi Bandung, silahkan memasukkan/kirimkan Pengaduan Anda ke : 

Kantor [Pengadilan Tinggi Bandung )
Jl. Cimuncang No. 21d Bandung, Telepon. (022) 87832124, fax (022) 878 32124

Atau dengan mempergunakan sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI 

HAK-HAK PELAPOR 
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan ;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengadilan; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (SAP)
HAK-HAK TERLAPOR ;
  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalahdengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas  tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam Pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan 
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti 
Pengaduan Melalui Surat Elektronik (e-Mail) 
Sumber : Pengadilan Tinggi Bandung 

Posting Komentar untuk "Alur Proses Penanganan Pengaduan pada PT Bandung (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016)"

Menyalinkode AMP