Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Kemerdekaan Pers di era reformasi berdasarkan 6 (enam) landasan pokok

makmurjayayahya.com - Kemerdekaan Pers pada hakikatnya bukanlah milik pers semata, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat. Pers dan masyarakat harus bersama-sama menjaga agar kemerdekaan pers tetap terjaga. Kemerdekaan dan kebebasan Pers di Indonesia mulai mendapatkan ruang pasca reformasi pada tahun 1998. Hal ini bahkan semakin dipertegas dengan pengakuan dan landasan hukum melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982 yang dinilai represif dan membelenggu kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri. Landasan hukum yang diberikan oleh UU Pers semakin kuat setelah muncul amandemen UUD 1945 yang antara lain mengintrodusir Pasal 28F.

Jika ada pihak yang merongrong kinerja pers, itu sama saja mengganggu kebebasan pers dan masyarakat. Disisi lain, jika Pers tidak menjalankan fungsinya secara benar, juga menganggu kebebasan pers itu sendiri. Hal tersebut sangat berpotensi bersinggungan dengan hukum. Landasan kebebasan pers sesuai dengan Pedoman Pembinaan Idiil Dewan Pers yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 79/XIV/1974 yang isinya merupakan pemikiran-pemikiran dasar yang melandasi pengertian kebebasan pers, baik yang menyangkut segi normatif maupun segi operasional yang terdiri dari 6 (enam) landasan pokok sebagai berikut : 

  1. Pancasila, sebagai landasan idiil
  2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 28
  3. Landasan strategis  ialah Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
  4. Landasan Yuridis ialah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 yang merupakan perubahan ketiga dari UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1966
  5. Landasan Kemasyarakatan, ialah tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia
  6. Landasan etis, seperti yang tercakup dalam kode etik profesional di bidang kewartawanan , perusahaan pers dan periklanan.

Itulah landasan pokok yang bersifat normatif yang melandasi sistem kebebasan pers Indonesia. Kemerdekaan pers juga dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Labkumpers hadir memberikan advokasi baik bagi kalangan insan pers, birokrat, ataupun masyarakat yang terdampak hukum pers - Ujar Makmur Team Lawyer Labkumpers.

Sumber : Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) menggantikan Undang-Undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982



Posting Komentar untuk "Kemerdekaan Pers di era reformasi berdasarkan 6 (enam) landasan pokok"

Menyalinkode AMP