Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Dialog publik RUU KUHP

makmurjayayahya.com - KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Sejarah KUHP, Produk Hukum Belanda Berumur Lebih dari 100 Tahun.

Hukum berubah jika masyarakat berubah, NKRI adalah Negara merdeka bukan lagi Negara jajahan pada situasi yang sudah berubah. Sejak tahun 2015, pemerintah & DPR telah membahas RUU KUHP secara intensif & komprehensif.  Akan tetapi, pd tgl. 26 september 2019, Menteri Hukum & HAM melalui surat Nomor: M.HH.PR.05.01-38 menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan rapat paripurna RUU KUHP. Hal tersebut didasarkan pada hasil pertemuan antara Presiden dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III DPR. Pemerintah berpandangan bahwa masih perlu mendiskusikan RUU KUHP secara bersama untuk memperoleh perspektif yang simetris di masyarakat.

Dalam rapat terbatas Kabinet pada 2 Agustus 2022 tentang RUU KUHP, Presiden memberikan arahan untuk diadakan agenda diskusi publik membahas isu-isu krusial dalam RUU KUHP. Menindaklanjuti arahan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,  dan Keamanan pada tanggal 11 Agustus 2022 kemudian mengoordinasikan 9 (sembilan)  kementrian/lembaga untuk mengadakan rangkaian diskusi publik di berbagai lokasi untuk membalas isu-isu krusial RUU KUHP.

Pelaksanaan dialog publik RUU KUHP pada tanggal 7 September 2022 di Bandung, yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Prof. Mahfud hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga antara lain dihadiri sejumlah narasumber seperti Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiearij. Dengan demikian dengan adanya dialog publik RUU KUHP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman  yang lebih mendalam dan menyerap aspirasi masyarakat.



Posting Komentar untuk "Dialog publik RUU KUHP"

Menyalinkode AMP