Media & Konsekuensi Hukumnya
makmurjayayahya.com - Berbicara tentang Pers, kita sepakat bahwa ia memiliki kekuatan yang luar biasa, dalam membentuk dan mengarahkan peradaban dunia, oleh karenanya didalam pers mengandung makna "informasi" yang identik dengan pengetahuan manusia. Menurut pakar komunikasi "Daniel Bell" beliau menegaskan bahwa: "Siapa yang menguasai informasi, dia akan memiliki pengetahuan. Siapa yang menguasai pengetahuan, dia akan memiliki kekuasaan/kekuatan".
Media sebagai bagian dari Pers, menurut UU Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yg tersedia.Legalitas media menurut UU Pers terletak pada status perusahaan pers harus berbadan hukum (Pasal 9 Ayat (2) UU Pers) dan perusahaan pers harus mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab media (Pasal 12 Undang- Undang Pers.
http://pixabay.com/AndyLeungHK |
Terkait legalitas media menurut ketentuan UU Pers. Dewan Pers yang di bentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers. Peraturan tersebut diterbitkan sebagai respons atas pertumbuhan media di Indonesia yang semakin pesat, sehingga harus disertai dengan peningkatan kualitas perusahaan pers yang profesional dalam sisi jurnalistik maupun bisnis. Selain itu, untuk mengatur terwujudnya pers yang profesional, di perlukan perusahaan pers yang di isi sumberdaya manusia yang kompeten dan fokus untuk memimpin perusahaan pers.
Ketentuan mengenai legalitas media yang terletak pada perusahaan pers berbadan hukum, berkorelasi dengan jaminan peindungan yang diatur kode etik, Undang- Undang Pers, dan berbagai jaminan kemerdekaan Pers. Di dalam Pasal 8 Undang- Undang Pers dinyatakan bahwa: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 1 Ayat (4), yang dimaksud wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Konsekuensi hukum jika perusahaan pers tidak berbadan hukum sesuai Pasal 9 Ayat (2) dan perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab media (Pasal 12), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi: Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tantang Standar Perusahaan Pers.
Posting Komentar untuk "Media & Konsekuensi Hukumnya"