Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

MENGENAL HUKUM PERUMAHSAKITAN & PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK

 

Gambar Pusdiklat LSBSH

makmurjayayahya.com - Hukum Kesehatan (Health Law) merupakan cabang ilmu hukum yang makin hari makin berkembang. Dalam berbagai referensi menjunjukan bahwa cabang ilmu hukum ini kemudian memunculkan kajian kajian yang secara khusus menjadi cabang hukum Kesehatan yang lebih spesifik,diantaranya hukum kedokteran (Medical Law), dan Hukum Rumah Sakit (Hospital Law) serta kajian yang lain. Objek Hukum ini menjadi sangat menarik seiring dengan perkembangan bentuk-bentuk pelayanan masyrakat maupun perkembangan masyarakat yang menjadi penerima pelayanan kesehatan. Objek Rumah Sakit meniti beratkan pada ketentuan-ketentuan hukum dibidang perumahsakitan serta pelaksanaanya, menjadi lebih menarik lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Medik, dan PERMA Nomor 2 Tahun 2003,serta Perubahan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008 yang sekarang PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Perkembangan dunia kesehatan cukup pesat, tidak hanya menyangkut berbagai penyakit yang timbul,tetapi juga teknologi penanganan pernyakit serta fasilitas pendukungnya semakin canggih. Sayang hal ini tidak berbanding lurus dengan regulasi yang mengatur terhadap hubungan penanganan Kesehatan sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan hukum dalam Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan hubungan antara pasien dengan dokter maupun rumah sakit serta petugas rumah sakit, baik itu permasalahan berupa Sengketa Medik ataupun Malpraktik Medik,

Dalam hal ini kami ingin membuka wawasan dan pengetahuan baik bagi masyarakat pengguna jasa layanan Kesehatan, pemberi layanan Kesehatan, dana penjamin biaya Kesehatan (BPJS maupun Asuransi Lainnya). Beberapa tahun ini dugaan malpraktik cukup banyak terjadi, tetapi mengarah kepada penyelesaian secara jalur hukum dan ada beberapa sampai proses litigasi, hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengenalan metode penyelesaian sengketa medik melalui mediasi. 

Sebagaimana diketahui Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk pelayanan fasilitas Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi yang amat penting. Rumah Sakit, sebagaimana salah satu bentuk pelayanan publik mengemban tugas pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memenuhi hak dasar manusia untuk memperoleh pelayanan Kesehatan. Untuk itu diperlukan dukungan instrumen hukum yang dapat menjamin perlindungan hukum bagi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit. Didalam menyelesaikan Sengketa Medis di perlukan kemampuan yang mumpuni, ada beberapa prosedur penyelesaian kasus sengketa medis sebagai berikut:

  1. Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
  2. Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran pada organisasi profesi kedokteran
  3. Prosedur Penyelesaian Kasus Sengketa Medis Secara Perdata dan Pidana Pada Peradilan Umum
  4. Prosedur Penyelesaian Sengketa Medis Secara Pidana Pada Kepolisian Dan Kejaksaan.      Untuk info lebih lanjut tentang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bimbingan Teknis (Bimtek) "MENGENAL HUKUM PERUMASAKITAN & PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK". Silahkan Bapak/Ibu/Saudara/i Mengklik Link di bawah ini : 




2 komentar untuk "MENGENAL HUKUM PERUMAHSAKITAN & PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK"

Menyalinkode AMP