Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Hormati Gugatan Beschikking melawan Bupati Bandung, Makmur: tunggu Putusan Inkracht Van Gewijsde di PTUN

 



makmurjayayahya.com - Berbagai upaya sudah ditempuh oleh Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (KEWARPPA) baik secara audiensi kepada Komisi B secara jalur Teknis, kepada Fraksi dengan jalur Politis serta jalur Hukum yang sedang berlangsung. Tim Kuasa Hukum Pedagang Pasar Banjaran meminta semua pihak harus menghormati proses hukum Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara berupa Beschikking melawan Bupati Bandung yang menetapkan PT. BANGUN NIAGA PERKASA sebagai  Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023, tanggal 11 Januari 2023. Perkara dengan status quo ini dimohon semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kegiatan terkait Revitalisasi Pasar Banjaran yang sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sampai adanya putusan pengadilan “Inkracht Van Gewijsde” yang artinya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara Gugatan Keputusan Tata Usah Negara ini sudah teregister dengan Nomor:37/G/2023/PTUN.BDG, tim kuasa hukum sudah melayangkan surat kepada Bupati Bandung untuk sama-sama menghormati  proses hukum ini agar tidak banyak menimbulkan kerugian di lapangan, terkait ini juga 7 pimpinan Fraksi yang terdiri dari Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-P, dan Fraksi PAN yang telah membuat Surat Pernyataan dan ditandatangani semua fraksi DPRD Kabupaten Bandung tersebut untuk mendorong pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Bandung untuk menunda tahapan Revitalisasi  Pasar Sehat Banjaran sampai dengan putusan PTUN Bandung serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menahan diri.

Kuasa Hukum Pasar Banjaran Advokat Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M,H. di Ruang Sidang Bamus DPRD Kabupaten Bandung memberikan Legal Opinion (pandangan hukum) dihadapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bandung terkait Pasar Banjaran. Kami telah mempertanyakan juga tentang bagaimana Regulasi Standar Satuan Harga (SSH) dalam hal bangunan (Kios) yang tidak transparan karena setiap unit Barang dan Jasa (BARJAS) yang berlaku disuatu daerah berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) yang sampai saat ini tidak diketahui yang nantinya berpotensi memberatkan dan merugikan pedagang pasar Banjaran, - ujar Makmur-.

Sesuatu hal yang wajar jika Pedagang Pasar Banjaran menolak revitalisasi yang tidak menggunakan dana APBD atau APBN, karna berbicara tentang revitalisasi Pasar Banjaran disitu ada hak warga yang di langgar karna tidak adanya kompensasi bangunan kios pedagang yang direalisasi oleh Pemda sebelum gugatan masuk PTUN, bangunan kios ini menggunakan dana pribadi pedagang pasar banjaran, hingga gugatan masuk di PTUN pun pihak Pemda Kab. Bandung tidak menfasilitasi untuk memberikan ruang sesuai keinginan pedagang pasar banjaran dengan jalan mediasi walaupun pada dasarnya di Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak dikenal istilah Mediasi tetapi masih ada kesempatan  untuk mediasi sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap.***

Posting Komentar untuk "Hormati Gugatan Beschikking melawan Bupati Bandung, Makmur: tunggu Putusan Inkracht Van Gewijsde di PTUN"

Menyalinkode AMP