Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

CARA MEMBEDAKAN SOSMED, SOCIAL COMMERCE & E-COMMERCE

makmurjayayahya.com- Belakangan ini banyak orang yang cari tahu apa sih perbedaan Sosmed, Social Commerce & E-Commerce, melalui artikel ini akan di jelaskan perbedaannya sebagai berikut: 

  • Sosial Media atau sering juga disebut sebagai Media sosial adalah pelantar digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisanfotovideo,  dan merupakan pelantar digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Contoh Sosmed diantaranya adalah: Twitter, Instagram, Youtube, Dll.
  • Social commerce adalah proses jual beli produk dan layanan secara langsung melalui media sosial. social commerce, memungkinkan pelanggan melakukan pembelian sekaligus menikmati pengalaman media sosial mereka. Social commerce bukanlah e-Commerce. Saat ini, aplikasi media sosial dengan fitur social commerce asli bawaan adalah Instagram, Facebook, Pinterest, dan TikTok Dengan social commerce, Anda mungkin melihat sepasang sepatu heels yang menarik di Feed Instagram Anda. Hanya dengan memilih "belanja sekarang", tambahkan ke keranjang belanja Anda, Anda bisa menyelesaikan pembelian langsung di aplikasi. Atau, Anda dapat melihat kaos dengan harga terjangkau saat menelusuri TikTok, dan mengklik "Beli". Setelah pembelian Anda selesai, Anda dapat terus menikmati pengalaman TikTok biasa dengan menonton video lucu yang Anda cari, tanpa terganggu sedikitpun. Ini adalah peluang berbelanja langsung di platform digital yang paling sering digunakan audiens Anda. Dan Anda harus mengambil keuntungan dari mereka. Contoh Social commerce diantaranya adalah: Tiktok Shop, Facebook Marketplace, Instagram (IG) Shop, Line Shopping. Dll
  • E-commerce merupakan singkatan dari electronic commerce, atau dalam bahasa Indonesia artinya adalah perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik sendiri adalah suatu kegiatan yang melibatkan jual-beli dengan perantara elektronik seperti internet. E-Commerce mengacu pada pengalaman jual beli melalui situs e-Commerce, toko online, atau aplikasi khusus sebuah brand. Contoh E-Commerce diantaranya adalah: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada. OLX. Dll.
Demikian artikel ini saya buat semoga bermanfaat, salam sukses dan sehat selalu...

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial

https://taptalk.io/blog/social-commerce/

Posting Komentar untuk "CARA MEMBEDAKAN SOSMED, SOCIAL COMMERCE & E-COMMERCE"

Menyalinkode AMP