Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Customer over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan pihak leasing; Apakah bisa dituntut pidana dan digugat perdata?

www.makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com –  istilah Credit, berasal dari perkataan latin Credo, yang berarti I believe, I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. (Mariam Darus Badrulzaman, dkk (2016) mengatakan bahwa Kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga. Penyaluran dana yang merupakan usaha bank kepada masyarakat dibuat dalam bentuk formal tertentu disebut sebagai perjanjian kredit.

Over Credit berasal dari kata Take Over Credit, yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).

Perjanjian pengalihan kredit (over credit) secara dibawah tangan hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya saja dalam hal ini debitur yang mengalihkan kredit dan debitur yang menerima pengalihan kredit, pihak bank/Perusahaan Leasing (lessor) tetap hanya mengakui debitur pertama yang mengajukan proses kredit, di bank/Perusahaan Leasing (lessor) yang sah sehingga debitur penerima pengalihan kredit tersebut tidak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Undang-Undang Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Salahsatu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilangPerusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.

Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut.

Ketika ada customer ingin melakukan over kredit perhatikan hal- hal berikut ini:

  1. Pastikan Penjual Tidak Bermasalah di Cicilan. Tata cara over kredit kendaraan yang pertama adalah memastikan bahwa penjual (kreditur pertama) tidak punya masalah cicilan selama kredit berjalan. Masalah yang dimaksud seperti terlambat bayar cicilan.
  2. Periksa Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan. Kalau sudah, sekarang giliran memeriksa kelengkapan kendaraan seperti dokumen administrasi dan surat-surat lainnya
  3. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Tanpa Pengetahuan Pihak Leasing/Bank. Yang paling penting adalah saat menerima tawaran over kredit, pastikan untuk melibatkan pihak leasing. Ini wajib. Banyak kasus take over mobil di bawah tangan alias dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing yang  akhirnya berbuntut pada masalah hukum.
  4. Jujur Dalam Mengemukakan Alasan.Usahakan untuk jujur kepada pihak leasing kendaraan maupun bank yang memberikan  fasilitas kredit. Beberkan secara detail soal alasan mengapa melakukan over kredit.Kalau memang alasannya karena kemampuan finansial, biarkan mereka menganalisa alasan tersebut. 
  5. Lakukan Perhitungan Over Kredit Sendiri 
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya. Costumer ingkar janji.

      Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir  atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi   dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji.

Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa:

Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, maka Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu: "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."


Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu:"tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perbuatan melakukan take over kredit cicilan kendaraan bermotor di bawah tangan tanpa sepengetahuan/seizin pihak leasing akan merugikan anda baik secara financial maupun secara hukum.

Sesuai dengan kontrak cicilan antara anda dengan pihak leasing masih tercantum nama anda selaku pihak debitur yang wajib menunaikan pembayaran cicilan hingga lunas. Jadi ketika anda melakukan take over kredit kendaraan tanpa melibatkan leasing dan pihak penerima take over kabur dan tidak mau membayarkan cicilan selanjutnya, maka anda secara hukum masih menjadi nasabah/debitur leasing yang harus tetap membayar cicilan kendaraan tersebut walaupun kendaraan tersebut sudah tidak di tangan anda lagi.

Secara financial maka anda akan lebih dirugikan lagi. Secara hukum, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka perbuatan anda termasuk melakukan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata. Langkah yang anda harus lakukan harus menemui pihak leasing bersama dengan pembeli/penerima take over kendaraan anda agar dibuatkan kontrak baru untuk peralihan kredit kendaraan tersebut.

Sumber hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  • Darus Badrulzaman, Mariam dkk. (2016). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti: Bandung.
  • Safril Nurhalimi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)


 



Posting Komentar untuk "Customer over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan pihak leasing; Apakah bisa dituntut pidana dan digugat perdata?"

Menyalinkode AMP