Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

1 (satu) Tahun Penjara bagi TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa yang terlibat Kampanye

Bismillahirrohmanirrohim



Penulis : 

Prof. Dr. ANTON MINARDI, S.IP., S.H., M.Ag., MA.

-Guru Besar Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Universitas Pasundan Bandung / Advokat Rakyat.

makmurjayayahya.com- Sejatinya Aparat Sipil dan Militer merupakan perangkat Negara yang seherusnya tidak ikut berpolitik praktis. Rusak negara jika aparat terlibat politik praktis. 

Aparat yang terlibat politik praktis akan cenderung membela dan berusaha memenangkan figur yang didukungnya bahkan cenderung berusaha curang. 

Mereka punya jabatan, kewenangan, pegang anggaran, pegang fasilitas komunikasi, mobilitas dan bawahan. Jika semuanya digunakan untuk memenangkan figur pilihannya maka Abuse of Power dan itu akan merusak sistem pemerintahan yang sudah dibangun menuju Good Governance. 

Paling tidak mereka akan melakukan diskriminasi terhadap rakyat yang pilihan politik nya berbeda. Sementara rakyat yang semakin Kritis dan Berani akan melawan. Rusak dan hancur negara nantinya. 

Pasal 189 UU  No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengatur sanksi pidananya bahwa Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi yang melibatkan TNI, Polri, ASN yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2 dan 3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta). 

Begitu juga UU No. 7 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN telah mengatur Netralitas Aparatur Negara. 

Kembalilah kepada ayat suci dan ayat konstitusi bahwa aparatur sipil apalagi militer seharusnya menjadi pelayan, pengayom dan pelindung rakyat. 

Rakyat akan berontak jika kalian berlaku tidak adil dan diskriminatif. 

Aparatur Negara berbuat curang maka berarti anda telah merusak Negara.***18 Januari 2024.***

Posting Komentar untuk "1 (satu) Tahun Penjara bagi TNI, POLRI, ASN, Kepala Desa yang terlibat Kampanye"

Menyalinkode AMP