Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Mengenal SIREKAP MOBILE pada Pemilihan Umum 2024

Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

makmurjayayahya.com - SIREKAP adalah singkatan dari "Sistem Informasi REKAPitulasi" yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 tahun ini, untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Ada 2 (dua) jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Apa perbedaan dari keduanya? Rinciannya sebagai berikut: 

  1. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK
  2. Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Apa tahap persiapan sebelum menggunakan Sirekap Mobile?

  • HP Android dengan kamera belakang (seri/type 7)
  • File APK untuk install aplikasi
  • Form C yang disi menggunakan spidol dan telah dipasang pada bidang datar
  • Log in Username dan Password (Akun sudah diaktivasi)

Fungsi Sirekap Pemilu 2024

Berdasarkan informasi dari buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh KPU, ada lima fungsi utama dari Sirekap. Berikut lima fungsi yang dimaksud.

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

Sirekap adalah layanan yang dapat membantu penghitungan suara Pemilu 2024. Bagaimana cara kerja Sirekap Pemilu 2024?

  1. Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
  2. Lalu, login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
  3. Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
  4. Selanjutnya, petugas KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
  6. Setelah itu, KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
  7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

- Pasal 506 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) -

“Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan C. Hasil salinan kepada Saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sumber:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (PEMILU)
  • Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Posting Komentar untuk "Mengenal SIREKAP MOBILE pada Pemilihan Umum 2024"