Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sumber: KPU-RI

makmurjayayahya.com - Dikutip dari laman resmi KPU telah merilis infografis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah. Data yang tersaji berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 diatur dengan Peraturan KPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai acuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 yang mulai berlaku mulai 9 Juni 2022 ini mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022. Ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574, dengan harapan agar setiap Warga Negara dapat mengetahuinya. Sesuai infografis tersebut, berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

  • Perencanaan Program dan Anggaran dari 14 Juni 2022 s/d. 14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022,
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.]
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 Desember 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

    Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  1.             Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  2.            Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024
  3.            Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  4.                   Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  5.            Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  6.                    Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  7.            Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari               setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
  8.           Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari            pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  9.           Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
           Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang                                   Tahapan dan  Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

 

 

Posting Komentar untuk "Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024"

Menyalinkode AMP