Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Tahapan Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024

 

Gambar: di Pusdik MK

makmurjayayahya.comPerselisihan Hasil Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat PHPU adalah perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Dalam penanganan perkara PHPU, terdapat pemohon, termohon, dan pihak terkait. Pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg), atau pasangan calon kepala daerah yang mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan. sedangkan, termohon adalah KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Kemudian, pihak terkait ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (caleg), atau pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan termohon (KPU) dan mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.

prinsip persidangan di MK adalah persidangan terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Prinsip kedua adalah peradilan cepat, sederhana, dan tanpa biaya. “Prinsip selanjutnya, dalam persidangan di MK hakim bersifat pasif dan aktif, juga mengutamakan asas pembuktian. Ada beberapa Tahapan Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Pengajuan Permohonan Pemohon
  2. Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon
  3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon
  4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon
  5. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
  6. Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Bawaslu
  7. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait
  8. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan
  9. Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait
  10. Pemeriksaan Pendahuluan
  11. Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Ket. Bawaslu
  12. Pemeriksaan Persidangan
  13. Rapat Permusyawaratan Hakim 
  14. Pengucapan Putusan/Ketetapan
  15. Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan)
  16.  Rapat Permusyawaratan Hakim
  17. Pengucapan Putusan/Ketetapa
  18. Penyerahan salinan Putusan/Ketetapan

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020  Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003  Tentang Mahkamah Konstitusi
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  • PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • PMK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden
  • PMK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

 

Posting Komentar untuk "Tahapan Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024"