Tahapan Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024
Gambar: di Pusdik MK |
makmurjayayahya.com – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat
PHPU adalah perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilu
mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Dalam
penanganan perkara PHPU, terdapat pemohon, termohon, dan pihak terkait. Pemohon
adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg),
atau pasangan calon kepala daerah yang mengajukan keberatan terhadap keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan. sedangkan, termohon adalah
KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Kemudian, pihak terkait ialah pasangan
calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (caleg), atau pasangan
calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara yang ditetapkan termohon (KPU) dan mempunyai kepentingan
langsung terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Mahkamah Konstitusi, telah
menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian
perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023
tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.
prinsip persidangan di MK adalah persidangan terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Prinsip kedua adalah peradilan cepat, sederhana, dan tanpa biaya. “Prinsip selanjutnya, dalam persidangan di MK hakim bersifat pasif dan aktif, juga mengutamakan asas pembuktian. Ada beberapa Tahapan Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Pemohon
- Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon
- Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon
- Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
- Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Bawaslu
- Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait
- Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan
- Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Ket. Bawaslu
- Pemeriksaan Persidangan-
- Rapat Permusyawaratan Hakim
- Pengucapan Putusan/Ketetapan
- Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan)
- Rapat Permusyawaratan Hakim
- Pengucapan Putusan/Ketetapan
- Penyerahan salinan Putusan/Ketetapan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- PMK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden
- PMK Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Posting Komentar untuk "Tahapan Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024"