Apa itu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat DPR?
Gambar: makmurjayayahya.com |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya
tersebut, DPR diberikan 3 (tiga) hak menurut UUD
1945. Dalam hal ini, DPR memiliki
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam
UUD Pasal 20A ayat (2). Dalam menjalankan
tugas dan fungsi tersebut, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR
dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Mengutip dari hukumonline.com, Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang
anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat
paling sedikit:
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan
pemerintah yang akan dimintai keterangan; dan alasan permintaan keterangan.
Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui
dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan
keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang
hadir.
Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden atau
pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan
tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.
Kemudian, apabila DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan
lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak bisa
diajukan kembali. Sementara, jika DPR menolak penjelasan
presiden atau pimpinan lembaga DPR dapat mengajukan hak DPR lainnya, seperti
hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat
persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota
DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR
yang hadir.
2. Hak Angket: hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Angket adalah merupakan satu dari tiga hak DPR yang digunakan sebagai pengawasan. Mengutip dari dpr.go.id, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur
dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.?"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3
(tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak
interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat
menggunakan hak mengajukan pertanyaan," tulis pasal 73.
Kemudian, pengusulan
Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak Angket juga
masuk di dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk
mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari
satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi
paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan
diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.
Untuk memutuskan
menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika
usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang
terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak
bisa diajukan kembali.
Hak angket diusulkan oleh paling
sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan
hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang
akan diselidiki; dan alasan penyelidikan.
Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR
apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri
lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan
lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak angket diterima oleh DPR,
maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang
beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka
usul tidak dapat diajukan kembali.
Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara
Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia,
serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib
dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah,
maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.
Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan
mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila
diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai
dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR
yang sama.
Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah oleh UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diubah kedua kalinya dengan UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan diubah ketiga kalinya dengan UU No. 13 Tahun 2019 Tentang perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Sumber:
https://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr
Posting Komentar untuk "Apa itu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat DPR?"