Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Hitung Suara Pemilu MANUAL C1 dan Turun ke Jalan

makmurjayayahya.com

Bismillahirrohmanirrohim


Oleh: Prof. Anton Minardi

Advokat dan Mediator 

Pernah jadi Ketua Panwas Pemilu Jabar 2008 


makmurjayayahya.com - Tujuan Pemilu yaitu untuk melahirkan Pimpinan Bangsa Terbaik untuk melanjutkan Kepemimpinan Bangsa menuju Kesejahteraan Bersama yang lebih Baik. 

Tapi jika Pemilu dilakukan dengan penuh kecurangan Terstruktur karena dilakukan oleh aparatur pemerintahan sampai Tim Kampanye;  Sistematis karena dilakukan dari tingkat pusat sampai daerah; dan Massif karena terjadi di berbagai daerah maka tujuan Pemilu tidak tercapai. 

Beberapa temuan di lapangan yaitu,

Pertama, Pemilu 2024 yang seharusnya dilaksanakan dengan azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ternyata jauh dari harapan. 

Kedua , berdasarkan Kabar langsung dari lapangan diduga kuat telah terjadi politik uang, pembagian sembako, aparatur negara yang tidak netral dan kecurangan mark up suara Pemilu terjadi secara massif.  

Ketiga, terjadinya penggiringan opini publik seolah-olah Pemilu telah dimenangkan oleh Calon tertentu khususnya Pasangan Calon Presiden tertentu dengan penayangan quick count. 

Keempat, sistem penghitungan kpu online yang seharusnya mempermudah kerja Panitia Pemilu justru diduga kuat telah dijadikan sebagai alat kecurangan pihak tertentu.  Terdapat banyak Input data suara Pemilih dirubah secara sewenang-wenang pada kpu online yang tidak sesuai dengan hasil suara yang tercantum di C1. Diduga dilakukan oleh "Penguasa Pemilu". 

Kelima, berbagai hal tersebut di atas menyebabkan banyak rakyat tidak lagi percaya kepada aparat Penyelenggara Pemilu dan aparat pemerintahan. 

Berdasarkan hal tersebut maka rakyat meminta PENGHITUNGAN SUARA DILAKUKAN SECARA MANUAL BERDASARKAN PEROLEHAN SUARA C1 di setiap KPU Kabupaten Kota atau Provinsi atau Pusat.  

Kita sebagai rakyat wajib suarakan kebenaran di manapun termasuk di jalanan dan setiap KPU Kapubaten Kota, Provinsi dan KPU Pusat. 

Sesuai Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NKRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

Sudah pudar kepercayaan kami jika masalah Pemilu ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi yang diduga kuat bukan lagi tempat nya Para Ahli Hukum yang berintegritas tinggi untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan tetapi sudah disusupi oleh kepentingan politik pihak tertentu.  

Semoga masih ada harapan untuk Perbaikan Masa Depan Bangsa. ***16/02/2024***

Posting Komentar untuk " Hitung Suara Pemilu MANUAL C1 dan Turun ke Jalan "