Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Cara daftar dan mengintegrasikan Fasyankes dengan SatuSehat Kementerian Kesehatan

makmurjayayahya.com - Kementerian Kesehatan mengupayakan transformasi digitalisasi layanan kesehatan melalui SATUSEHAT, sebuah platform konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung integrasi antar aplikasi dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pasien tidak perlu berulang-ulang mengisi formulir baru saat berpindah fasyankes. Melalui SATUSEHAT, pasien juga bisa mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatannya secara lebih transparan. Link langkah- langkah daftar dan aktivasi akun SatuSehat KemKes: https://satusehat.kemkes.go.id/platform/docs/id/registration-guide/registration/

Pemerintah terus mengejar target implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus menyelenggarakan RME paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Fasyankes yang sudah menyelenggarakan RME, tetapi belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Maret 2024, akan diberikan rekomendasi penyesuaian status akreditasi. 

Penyelenggaraan RME mencakup pencatatan layanan kesehatan dalam sistem rekam medis, seperti Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIMKlinik), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit General Open Source (SIMRS-GOS), atau sistem lainnya termasuk pencatatan layanan luar gedung melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem daerah yang mengikuti standar Platform SATUSEHAT

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat ditemukan informasi perihal penerapan rekam medis elektronik (RME) dan integrasi platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Batas Terintegrasi dengan platform SATUSEHAT sampai 31 Maret 2024. Adapun cara daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) yang terdiri dari Puskesmas, Klinik, Laboratorium, dan Unit Transfusi Darah (UTD), Rumah Sakit, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Dokter Gigi (TPMDG) sebagai berikut: 

  • Cara Terintegrasi SATUSEHAT Bagi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, dan Unit Transfusi Darah (UTD)

  1. Gunakan sistem RME yang terdaftar pada satusehat.kemkes.go.id/platform/system-rme-list
  2. Masuk/Log in ke Data Fasyankes Online (DFO) melalui http://dfo.kemkes.go.id/login
  3. Perbaharui email Institusi
  4. Perbaharui data sistem RME
  5. Perbaharui kontak SATUSEHAT (nama PIC, email integrasi, nomor telepon/HP aktif)
  6. Akses kode API (SATUSEHAT ID) akan dikirim di akun DFO faskes untuk dapat mengirim data ke SATUSEHAT

  • Cara Terintegrasi SATUSEHAT Bagi Rumah Sakit

  1. Gunakan sistem RME yang terdaftar pada satusehat.kemkes.go.id/platform/system-rme-list
  2. Masuk/Log in ke RS Online melalui https://sirs.kemkes.go.id/fo/login
  3. Perbaharui email Institusi
  4. Perbaharui data sistem RME
  5. Perbaharui kontak SATUSEHAT (nama PIC, email integrasi, nomor telepon/HP aktif)
  6. Akses kode API (SATUSEHAT ID) akan dikirim di akun RS Onlline faskes untuk dapat mengirim data ke SATUSEHAT

  • Cara Terintegrasi SATUSEHAT Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Dokter Gigi (TPMDG)

  1. Gunakan sistem RME yang terdaftar pada satusehat.kemkes.go.id/platform/system-rme-list
  2. Masuk/Log in ke REGFASYANKES melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id
  3. Perbaharui email Institusi
  4. Perbaharui data sistem RME
  5. Perbaharui kontak SATUSEHAT (nama PIC, email integrasi, nomor telepon/HP aktif)
  6. Akses kode API (SATUSEHAT ID) akan dikirim di akun REGFASYANKES faskes untuk dapat mengirim data ke SATUSEHAT
Baca juga: 

Sumber:

  • Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  • Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023

 

 

 

Posting Komentar untuk "Cara daftar dan mengintegrasikan Fasyankes dengan SatuSehat Kementerian Kesehatan "