Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Konsep pemenuhan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca disahkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Gambar: makmurjayayahya.com

makmurjayayahya.com - Kecukupan Satuan Kredit Profesi disingkat dengan SKP yang wajib dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya. Untuk Tenaga Kesehatan dalam hal ini Perawat kecukupan SKP Perawat yang harus terakumulasi sebanyak 50 SKP setiap lima tahun.

Setelah disahkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ada kemudahan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang terintegrasi hingga Kab/Kota dengan tetap mengutamakan penjagaan kompetensi yang terintegrasi melalui SKP Platform Bersama kolegium profesi masing-masing. Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, ternyata SKP juga diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Perawat.

Kecukupan SKP tidak lagi dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan https://skp.kemkes.go.id yang meski masih dalam tahap pengembangan.

Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Untuk memeriksa kecukupan SKP, pengguna hanya perlu memilih nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.

Informasi yang akan muncul meliputi nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, sumber data, serta opsi untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP. Status capaian SKP dinyatakan sebagai “Tercapai” atau “Belum tercapai” tanpa rincian perolehannya.

Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Sebelum penerapan sistem SKP terintergrasi secara penuh data SKP akan didapatkan melalui sistem Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) milik profesi masing-masing, yang nantinya akan menjadi database SKP Platform Kemenkes (Tidak mulai dari Nol, dan tidak merugikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan).

Penjelasan bagaimana konsep pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai salah satu syarat perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan silahkan download materi sebagai berikut:

https://drive.google.com/file/d/1p4j6bUrDiD79KIJlPQd8E3RbRB2XKYKg/view?usp=sharing

Sumber: https://skp.kemkes.go.id

 

 

Posting Komentar untuk "Konsep pemenuhan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca disahkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan"