Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Welcome in Law Office Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Partners
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Adv. Makmur Jaya, S.Kep., S.H., M.H. & Rekan )
DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) PROV. JAWA BARAT
SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

Mengenal Hukum Perumahsakitan dan Penyelesaian Sengketa Medik

Gambar: pusdiklatlsbsh.com

makmurjayayahya.com - Hukum Kesehatan (Health Law) merupakan cabang ilmu hukum yang makin hari makin berkembang. Dalam berbagai referensi menunjukan bahwa cabang ilmu hukum ini kemudian memunculkan kajian-kajian yang secara khusus menjadi cabang hukum kesehatan yang lebih spesifik, diantaranya hukum kedokteran (Medical Law), dan Hukum Rumah Sakit (Hospital Law) serta kajian yang lain. Objek Hukum ini menjadi sangat menarik seiring dengan perkembangan bentuk-bentuk pelayanan masyarakat maupun perkembangan masyarakat yang menjadi penerima pelayanan kesehatan. Objek Rumah Sakit meniti beratkan pada ketentuan-ketentuan hukum dibidang perumahsakitan serta pelaksanaanya, menjadi lebih menarik lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Medik, dan PERMA Nomor 2 Tahun 2003, serta Perubahan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008 yang sekarang PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi.

Perkembangan dunia kesehatan cukup pesat, tidak hanya menyangkut berbagai penyakit yang timbul,tetapi juga teknologi penanganan penyakit serta fasilitas pendukungnya semakin canggih. Sayang hal ini tidak berbanding lurus dengan regulasi yang mengatur terhadap hubungan penanganan Kesehatan sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan hukum dalam Kesehatan,terutama yang berkaitan dengan hubungan antara pasien dengan dokter maupun rumah sakit serta petugas rumah sakit, baik itu permasalahan berupa Sengketa Medik ataupun Malpraktek Medik,

Dalam hal ini kami ingin membuka wawasan dan pengetahuan baik bagi masyarakat pengguna jasa layanan Kesehatan, pemberi layanan Kesehatan,dan penjamin biaya Kesehatan (BPJS maupun Asuransi lainnya). Beberapa tahun ini dugaan malpraktik cukup banyak terjadi,tetapi mengarah kepada penyelesaian secara jalur hukum dan ada beberapa sampai proses litigasi, hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengenalan metode penyelesaian sengketa medik melalui mediasi

Sebagaimana diketahui Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk pelayanan fasilitas Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi yang amat penting. Rumah Sakit, sebagaimana salah satu bentuk pelayanan publik mengemban tugas pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memenuhi hak dasar manusia untuk memperoleh pelayanan Kesehatan. Untuk itu diperlukan dukungan instrument hukum yang dapat menjamin perlindungan hukum bagi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit.

MATERI POKOK BIMTEK:

  1. HUBUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT DENGAN PASIEN
  2. KEDUDUKAN HUKUM DALAM HUBUNGAN ANTARA DOKTER, TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN
  3. HAK & KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN
  4. PERBUATAN PIDANA DALAM MEDIKAL MALPRAKTIK
  5. SISTEM PEMBUKTIAN DALAM MEDIKAL MALPRAKTIK
  6. PERTANGGUNGJAWAB PROFESI, HUKUM, DAN EKONOMI
  7. MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK
  8. SIMULASI (STUDI KASUS)

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN BIMTEK TAHUN  2024

22 - 24 April 2024

TEMPAT PENYELENGGARAAN ACARA: 

HOTEL SERELA CIHAMPELAS – BANDUNG

Info Pendaftaran – Biaya Dan Fasilitas :



Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di hotel selama 3 malam twin share, mendapat pendidikan & pelatihan selama 2 hari, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), mendapat tanda peserta bimtek, coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, tas eksklusif.


 

 

Cara Pembayaran :

Biaya Pelatihan bagi peserta yang sudah menerapkan transaksi non tunai pembayaran dapat di Transfer Melalui Bank Mandiri Cabang Bandung  

a.n. PT. BIOSTATISTIKA LEGAL PERFEKTA (BSLP) No. Rek : 130-00-3579864-7 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas konfirmasi pendaftaran 5 Hari sebelum hari pelatihan melalui : via SMS/WA ke 085369272288/ 0855-2499-2398 atau email ke: biostatistikalegalperfekta@gmail.com

 Info lebih lanjut di website: www.pusdiklatlsbsh.com

 

Posting Komentar untuk "Mengenal Hukum Perumahsakitan dan Penyelesaian Sengketa Medik"